Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menahan RNN dan AAA, dua pelajar SMA, tersangka pelaku penganiayaan atau pengeroyokan menggunakan airsoft gun, kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto.
Bayu di Magelang, Jumat, mengatakan korban penganiayaan yakni Ronald Zainul warga Dusun Penggaron, Desa Gondowangi Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Ia menuturkan kronologi kejadian pada Sabtu (16/11) pukul 13. 20 WIB di jalan raya Magelang-Semarang, tepatnya di Pertigaan Secang telah terjadi tindak pidana penganiayaan oleh kedua pelaku.
Baca juga: Serikat Pekerja Bank BNI Berlatih Gunakan "Air Soft Gun"
Awal mula kejadian waktu rombongan korban yang berjumlah sekitar 15 orang dengan mengendarai 8 sepeda motor berpapasan dengan sekelompok orang yang mengendarai sepeda motor menuju Temanggung. Kemudian salah satu pengendara yang berboncengan dengan kendaraan benomor polisi AA 2747 AB putar balik untuk mengejar rombongan korban.
Sesampai di Pertigaan Secang, rombongan korban berhenti karena lampu merah. Setelah itu pelaku yang mengejar dengan menggunakan sepeda motor tersebut melewati rombongan dan berteriak, "Aku Smankid, piye?” Kemudian salah satu orang pelaku yang membonceng menembakkan senjata airsoft gun ke arah rombongan sebanyak tiga kali dan pelaku melarikan diri ke arah jalan Temanggung.
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami luka di bagian leher sebelah depan. Kemudian korban dilarikan ke RSJ Dr. Soeroyo Magelang untuk dilakukan perawatan intensif.
Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut Tim Resmob Polres Magelang bersama Subdit 3 Jatanras Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Minggu (17/11) sekitar pukul 09.00 WIB berhasil menangkap pelaku AAA di rumahnya.
Setelah dilakukan interogasi, katanya, pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tersebut dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebutkan dalam kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam dan satu buah airsoft gun merek Bareta warna hitam dan di dalamnya berisi peluru gotri kaliber 6".
Ia mengatakan pelaku tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan tersebut dijerat Pasal 351 KUHP atau 170 KUHP.
Berita Terkait
Polres Kudus dalami dugaan penganiayaan relawan paslon 02
Selasa, 19 November 2024 22:16 Wib
ODGJ aniaya seorang kepala desa di Purbalingga
Minggu, 6 Oktober 2024 15:18 Wib
Kejari Sukoharjo limpahkan kasus penganiayaan santri ke pengadilan
Kamis, 3 Oktober 2024 15:45 Wib
Polres Sukoharjo terima laporan dugaan pengeroyokan berujung kematian
Rabu, 2 Oktober 2024 9:05 Wib
Pelaku penganiayaan imam masjid di Sragen dibekuk polisi
Kamis, 19 September 2024 14:27 Wib
Kejari bebaskan pengasuh ponpes yang hukum santrinya dengan air panas
Senin, 19 Agustus 2024 20:24 Wib
Polisi tahan pelaku penganiayaan di Temanggung
Jumat, 9 Agustus 2024 16:17 Wib
Polres Boyolali tetapkan tersangka kasus video penganiayaan remaja
Rabu, 7 Agustus 2024 14:56 Wib