Kudus (ANTARA) - Calon Kepala Desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang nantinya terpilih dalam pemilihan kepala desa diingatkan agar berhati-hati dalam mengelola dana desa maupun alokasi dana desa yang semakin tahun semakin bertambah, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustiningsih.
"Jangan sampai menyalahgunakan karena penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa akan dipertanggungjawabkan," ujarnya saat menjadi pembicara di hadapan 285 calon kepala desa saat rapat koordinasi Forkompinda di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin.
Ia juga mengingatkan jangan sampai kades yang terpilih nantinya justru masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang.
Baca juga: 285 calon kades di Kudus berjanji siap kalah atau menang
Menurut dia tugas dan tanggung jawab seorang kepala desa juga tidak mudah karena bertugas membangun masyarakatnya menjadi lebih baik.
Ketika menjadi kepala desa terpilih, dia mengingatkan, dana desa maupun ADD harus dimanfaatkan untuk pembangunan secara maksimal, bukan untuk mengembalikan uang yang dihabiskan untuk pemilihan kepala desa (Pilkades).
Alokasi dana yang ditransfer ke 123 pemerintah desa di Kabupaten Kudus untuk mendukung pembangunan desa pada tahun anggaran 2019 mencapai Rp244,6 miliar atau meningkat dibandingkan alokasi tahun sebelumnya hanya Rp239,55 miliar.
Baca juga: Seorang kades di Boyolali melanggar APBDes diskorsing
Baca juga: Calon kades di Kudus mengundurkan diri