Semarang (ANTARA) - Polsek Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, menangkap seorang pria yang nekat meracuni istrinya yang sedang hamil 8 bulan dengan menggunakan racun tikus karena cemburu.
Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas di Semarang, Jumat, mengatakan tersangka AS (35) warga Jalan Citarum Selatan, Bugangan, Kota Semarang, cemburu karena istrinya, M, berselingkuh dengan pria lain.
Ia menjelaskan korban yang tidak lain istri tersangka itu berprofesi sebagai wanita pekerja seks.
Baca juga: Caleg dibunuh pakai racun tikus, polisi periksa tujuh saksi
"Pelaku ini tahu pekerjaan istrinya dan tahu siapa saja pelanggan yang biasa dilayani," katanya.
Namun, kata dia, ternyata ada salah satu pelanggan yang memiliki hubungan istimewa dan hal itu diakui oleh korban.
Pelaku yang marah kemudian menyiapkan segelas minuman yang sudah dicampur dengan empat bungkus racun tikus.
Pelaku memberikan minuman berisi racun itu kepada korban saat sedang makan.
Pelaku sendiri langsung pergi setelah racun tikus yang diminum korban beraksi.
Korban yang langsung memperoleh pertolongan warga kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
"Kondisi korban dan kandungannya sudah stabil," katanya.
Sementara pelaku langsung ditangkap polisi beberapa saat setelah kejadian, menyusul laporan warga.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca juga: Keterangan Ahli Racun Kuatkan Berkas Jessica