Jakarta, Antara Jateng - Penyidik Polda Metro Jaya yakin atas keterangan dua saksi ahli racun yang menguatkan petunjuk jaksa peneliti terhadap kelengkapan berkas berita acara pemeriksaan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
"Kami mohon dukungan masyarakat agar berkasnya dinyatakan lengkap dan segera disidangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, di Jakarta Senin.
Murti katakan, penyidik telah memenuhi permintaan jaksa mengenai tambahan pemeriksaan ahli racun atau toksikolog yang menjadi kekurangan dari berkas berita acara pemeriksaan Jessica.
Perwira menengah kepolisian itu menjelaskan kedua ahli racun itu menggambarkan waktu racun senyawa sianida dimasukkan ke dalam gelas berisi kopi yang dikonsumsi korban Mirna.
Selain itu, saksi ahli juga membeberkan reaksi sianida saat dikonsumsi korban hingga menewaskan Mirna.
Dia bilang, keterangan dua saksi ahli itu saling menguatkan sehingga penyidik optimistis jaksa peneliti akan menyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas BAP Jessica.
Murti menegaskan penyidik kepolisian menangani kasus Jessica melibatkan tim besar sebanyak 80 personil yang bekerja berdasarkan hasil gelar perkara agar dapat dipertanggungjawabkan.
Mirna meninggal dunia usai meminum kopi es vietnamens di Restauran Olivier, di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Berita Terkait
Dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kudus panggil pelapor
Minggu, 13 Oktober 2024 13:46 Wib
Kepolisian mintai keterangan saksi dugaan kekerasan santri di Sukoharjo
Selasa, 17 September 2024 21:33 Wib
KPK geledah kantor Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti dimintai keterangan
Kamis, 25 Juli 2024 17:23 Wib
Bawaslu Kudus siap berikan keterangan gugatan PHPU di MK
Jumat, 26 April 2024 15:37 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib
Bawaslu Banyumas siapkan bahan keterangan terkait gugatan sengketa pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 11:49 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
KPU : Surat keterangan perekaman KTP bisa digunakan dalam pemilu
Selasa, 26 Desember 2023 19:13 Wib