Magelang (ANTARA) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah membutuhkan waktu selama lima hari untuk memusnahkan 18.370 arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi dengan menggunakan alat pencacah.
"Butuh lima hari untuk memusnahkan ribuan arsip tersebut. Arsip ini tidak boleh dijual per kilo, karena khawatir data akan tersebar walaupun secara jangka waktu arsip ini sudah kedaluwarsa," kata Kepala Disperpusip Pemkot Magelang Isa Ashari di Magelang, Selasa.
Pihaknya juga tidak melakukan pemusnahan arsip kategori seperti itu dengan cara dibakar karena tidak ramah lingkungan.
Baca juga: Pemkot Magelang serahkan apresiasi kepada santri teladan
Baca juga: Pemkot Magelang terapkan model pembangunan partisipatif
Ia menyebut arsip yang tidak memiliki nilai guna lagi itu bisa dimusnahkan setelah melalui prosedur dan persetujuan Wali Kota Magelang, penyeleksian yang panjang dari pencipta arsip, dan memperhatikan masalah kehati-hatian agar tidak muncul masalah pada masa yang akan datang.
Pemusnahan arsip tak memiliki nilai guna lagi itu dengan alat pencacah di Depo 1 Arsip Disperpusip Pemkot Magelang mulai Senin (28/10). Arsip terbanyak berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang mencapai 16.894 berkas.
Selain itu, Bagian Pembangunan 508 berkas, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) 493 berkas, Bagian Tata Pembangunan 305 berkas, Bagian Umum Setda Kota Magelang 90 berkas, Bagian Kepegawaian 72 berkas, Dispenda enam berkas, serta Inspektorat dua berkas.
"Pemusnahan serupa pernah dilakukan juga pada tahun 2016, dan ini pemusnahan yang kedua kalinya," katanya dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Magelang.
Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Pemkot Magelang Siska Yuni Hartanti menjelaskan berkas kependudukan yang ikut dimusnahkan itu merupakan berkas permohonan penduduk terkait dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sejak 2011.
"Itu masa retensinya sudah habis. Kita ada masa aktif dua tahun dan inaktif lima tahun, total retensi tujuh tahun, jadi sudah bisa dihapus," ujar dia.
Ia mengatakan arsip yang berlaku seumur hidup, di antaranya akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.
"Arsip dari akta-akta tersebut tidak boleh dimusnahkan," kata dia. (hms)
Baca juga: Pemkot Magelang luncurkan DataGo V.2
Berita Terkait
Disperpusip Kota Magelang luncurkan "Lintang" untuk tingkatkan minat baca
Senin, 28 Oktober 2024 23:02 Wib
Bank Jateng dan Disperpusip Magelang gelar lomba penulisan ilmiah
Jumat, 19 Juli 2024 14:01 Wib
Disperpusip: Naskah karya ilmiah lomba jadi memori kolektif warga
Jumat, 14 Juni 2024 10:10 Wib
Pemkot Magelang harapkan Bunda Literasi tingkatkan minat baca warga
Jumat, 17 November 2023 15:21 Wib
Disperpusip: Peningkatan kemampuan literasi wujudkan generasi cerdas
Rabu, 13 September 2023 16:58 Wib
Rumah Literasi Aruna gelar lomba baca puisi "Literasi Bagimu Negeri"
Rabu, 5 Oktober 2022 12:18 Wib
Tingkatkan minat baca, Pemkot Magelang manfaatkan kemajuan teknologi
Jumat, 16 September 2022 16:21 Wib
Disperpusip: Bunda Literasi wujudkan budaya literasi di Kota Magelang
Selasa, 17 Mei 2022 22:24 Wib