Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil menangkap warga Kabupaten Pati karena melalukan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai aparat kepolisian yang bertugas di Polres Kudus.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono di Kudus, Rabu, pelaku penipuan tersebut bernama Haryanto asal Desa Tunjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas sebagai Kanit Reskrim Polres Kudus dengan pangkat Iptu.
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari laporan korbannya bernama Anggi Puspita dari Kecamatan Kaliwungu yang merasa tertipu setelah sepeda motor dan uang sebesar Rp99,17 juta miliknya belum juga dikembalikan pelaku pada 10 April 2019.
Pelaku dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Iptu membujuk korbannya untuk meminjam sepeda motor scoopy serta uang Rp99,17 juta untuk keperluan pendidikan perwira polri.
"Korbannya juga dijanjikan akan dinikahi pada suatu waktu nantinya," ujarnya.
Setelah menunggu lama belum juga ada kabarnya, termasuk janji mengembalikan sepeda motor dan uangnya serta akan menikahinya juga belum dipenuhi kemudian korban melaporkannya kepada kepolisian setempat.
Atas laporan korbannya itu, kemudian polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Tunjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sepeda motor milik korban, sejumlah kaos yang terdapat sejumlah atribut kepolisian serta perlengkapan lainnya yang juga terdapat atribut untuk menandakan bahwa dirinya merupakan anggota kepolisian.
Dari tangan pelaku juga turut diamankan senjata mainan serta rompi yang bertuliskan polisi.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui sudah menipu dua orang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Tindakannya menipu dengan mengaku sebagai anggota kepolisian, terinspirasi dari salah satu program televisi.
Sementara kaos dan sejumlah atribut polisi yang dipakai untuk mengelabui korbannya diperoleh dari toko daring atau online.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.