Polisi temukan cangkelong bekas sabu saat tangkap putri Bintang Pamungkas
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menemukan sebuah cangkelong dengan residu sabu-sabu saat mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial HNY alias L yang merupakan putri aktivis Sri Bintang Pamungkas.
"Petugas menemukan satu buah cangkelong yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu dan dua plastik klip bekas tempat menyimpan sabu," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Mohammad Iqbal Simatupang di Polda Metro Jaya, Minggu.
Selain itu petugas juga mengamankan sebuah pipet timbangan digital dan satu buah ponsel sebagai barang bukti.
Ikbal juga memastikan tersangka HNY alias L memang putri dari aktivis Sri Bintang Pamungkas.
Baca juga: Dua pelaku narkoba di Kota Pekalongan dibekuk
Iqbal mengatakan HNY ditangkap pada 15 Juni 2019. Sedangkan gelar perkaranya baru bisa dilaksanakan hari ini karena masalah kesehatan tersangka.
HNY diamankan di rumah Sri Bintang yang beralamat di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni sekitar pukul 19.00 WIB.
Iqbal mengatakan jika Sri Bintang juga ada di kediamannya saat HNY diamankan oleh anggota kepolisian.
"Pada saat diamankan memang ada Bapak SBP," ujarnya.
HNY sudah ditahan oleh Ditresnarkoba di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan jika HNY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Terus turun, pengguna narkotika di Jateng jadi 380 ribu orang
"Petugas menemukan satu buah cangkelong yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu dan dua plastik klip bekas tempat menyimpan sabu," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Mohammad Iqbal Simatupang di Polda Metro Jaya, Minggu.
Selain itu petugas juga mengamankan sebuah pipet timbangan digital dan satu buah ponsel sebagai barang bukti.
Ikbal juga memastikan tersangka HNY alias L memang putri dari aktivis Sri Bintang Pamungkas.
Baca juga: Dua pelaku narkoba di Kota Pekalongan dibekuk
Iqbal mengatakan HNY ditangkap pada 15 Juni 2019. Sedangkan gelar perkaranya baru bisa dilaksanakan hari ini karena masalah kesehatan tersangka.
HNY diamankan di rumah Sri Bintang yang beralamat di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni sekitar pukul 19.00 WIB.
Iqbal mengatakan jika Sri Bintang juga ada di kediamannya saat HNY diamankan oleh anggota kepolisian.
"Pada saat diamankan memang ada Bapak SBP," ujarnya.
HNY sudah ditahan oleh Ditresnarkoba di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan jika HNY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Terus turun, pengguna narkotika di Jateng jadi 380 ribu orang