Kudus (ANTARA) - Salah seorang terdakwa kasus penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus, Jawa Tengah, mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kudus.
"Mohon izin Pak Hakim, saya hendak mengajukan penangguhan penahanan," kata terdakwa II Zamhrui saat persidangan di PN Kudus, Senin.
Dalam kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina UMK tersebut terdapat dua terdakwa.
Kedua terdakwa tersebut, yakni terdakwa I Lilik Riyanto yang merupakan mantan Bendahara Umum Yayasan Pembina UMK dan terdakwa II Zamhrui mantan Staf Yayasan Pembina UMK.
Persidangan Senin (2/9) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, dipimpin Majelis Hakim Singgih Wahono serta hakim anggota Edwin Pudyono Marwiyanto dan Nataria.
Menanggapi pengajuan penahanan tersebut, Ketua Majelis Hakim Singgih Wahono mengungkapkan majelis hakim akan menggelar musyawarah guna memutuskan apakah pengajuan penangguhan penahanan ini beralasan menurut hukum atau tidak.
Ia mengatakan akan menyampaikan hasilnya pada persidangan selanjutnya.
Dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut, terdakwa I menyiapkan uang jaminan sebesar Rp10 juta.
Sementara surat dakwaan JPU sebelumnya, disebutkan bahwa terdakwa I dan II melakukan pembelian dan pembayaran sembilan bidang tanah di Pladen, Kecamatan Jekulo, Kudus, tanpa melalui rapat pengurus dan tidak meminta persetujuan Yayasan Pembina UMK sehingga melanggar ketentuan dalam anggaran rumah tangga Yayasan Pembina UMK.
Dalam transaksi pembelian tanah senilai Rp13,05 miliar, akhirnya baru terbayar Rp10,2 miliar dan masih kurang Rp2,5 miliar.
Pemilik tanah akhirnya membatalkan transaksi tersebut karena belum ada pelunasan, kemudian yang dibayarkan sebelumnya dikembalikan ke rekening milik Yayasan Pembina UMK.
Akibat perbuatan para terdakwa, Yayasan Pembina UMK mengalami kerugian sebesar Rp2,847 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Atas perbuatannya itu, mereka diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib
Jaksa tuntut terdakwa korupsi DIPA Akpol 6 tahun penjara
Rabu, 6 Maret 2024 20:19 Wib
Terdakwa kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan divonis 9 tahun
Kamis, 4 Januari 2024 5:15 Wib
Terdakwa kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan dituntut 14 tahun
Senin, 4 Desember 2023 22:19 Wib
PPK di BTP Semarang mengakui ditugasi cari uang Rp1 M untuk THR
Kamis, 30 November 2023 17:07 Wib
Kejari Semarang mengajukan kasasi putusan lepas terdakwa pemalsuan surat
Jumat, 3 November 2023 7:04 Wib
PN Semarang adili terdakwa kasus kematian anak Nikolaus Kondomo
Selasa, 26 September 2023 16:39 Wib