Purwokerto (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto, Kavadya Syska mengatakan aturan yang mewajibkan semua produk pangan wajib bersertifikat halal terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019 perlu didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang andal.
"Dengan akan diberlakukannya sertifikasi halal untuk seluruh produk pangan per 17 Oktober 2019 maka penting untuk mengakselerasi kemampuan SDM terkait," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Kavadya yang merupakan Koordinator Program Studi Teknologi Pangan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto tersebut mengatakan selain akselerasi kemampuan SDM, juga perlu untuk mengakselerasi berbagai persiapan lainnya terkait proses teknologi pangan.
"Utamanya industri pangan di perdesaan, terlebih lagi di sisi lain tantangan revolusi industri 4.0 sudah di depan mata," katanya.
Terkait hal tersebut, kata dia, UNU Purwokerto akan menyelenggarakan kegiatan seminar nasional bertajuk Akselerasi Teknologi Pangan dan Industri Perdesaan (SNATPIP) 2019.
"Menurut rencana acara seminar tersebut akan dilaksanakan pada 19 Oktober 2019 mendatang dan akan diikuti peserta dari berbagai kalangan," katanya.
Baca juga: Pemprov-MUI Jateng beri sertifikat halal produk UMKM
Melalui kegiatan tersebut, kata dia, diharapkan akan dapat mendukung akselerasi bidang teknologi pangan dan penguatan industri perdesaan untuk meningkatkan daya saing bangsa selaras dengan semakin meningkatnya tantangan global.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tengah bersiap untuk menjalankan amanah UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) karena semua produk termasuk UMKM wajib bersertifikat halal terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019.
Kepala BPJPH Kemenag Prof Sukoso mengatakan dalam upaya melakukan sosialisasi sertifikasi produk halal tersebut, pihaknya terus menggandeng sejumlah pihak termasuk lembaga-lembaga perguruan tinggi mengingat lembaga tersebut bisa langsung bersentuhan dengan UMKM.
Dia mengatakan, dengan menggunakan Undang-undang jaminan produk halal per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Baca juga: Medina Unggulkan Produk Halal Sasar Pasar Muslim
Baca juga: Pemerintah Wajib Penuhi Jaminan Produk Halal