Magelang (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang mendorong pertumbuhan koperasi di sektor perikanan sebagai upaya pemberdayaan dan perlindungan pelaku utama serta usaha perikanan di daerah itu.
"Pendirian koperasi menjadi fondasi kelembagaan ekonomi pelaku usaha berbasis kerakyatan yang sepenuhnya dikelola secara mandiri oleh pengurus dan anggotanya. Koperasi sektor perikanan menjadi upaya pemberdayaan dan perlindungan pelaku utama dan pelaku usaha perikanan yang diarahkan menjadi kelembagaan ekonomi," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang Eri Widyo Saptoko dalam keterangan tertulis di Magelang, Rabu.
Ia menilai upaya penguatan peran kelembagaan kelompok perikanan sebagai kebutuhan penting, terlebih pembangunan sektor perikanan hakikatnya untuk para pelaku utama dan pelaku usaha perikanan yang terorganisasi dalam suatu kelompok perikanan.
Ia menjelaskan keberhasilan pembangunan perikanan perlu ditopang kemandirian kelompok dalam menjalankan dan mengembangkan usaha perikanan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi.
Kelembagaan ekonomi pelaku utama dan pelaku usaha perikanan, katanya, lebih tepat apabila ditumbuhkembangkan menjadi lembaga koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berbasis kerakyatan, sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pihaknya mewujudkan hal tersebut, antara lain dengan menyerahkan SK Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Produsen Usaha Mina Sejahtera Abadi Kota Magelang, belum lama ini, bersamaan syukuran ulang tahun ke-7 Kelompok Pengolahan dan Hasil Pemasaran (Poklahsar) Raos Mino Kota Magelang.
Pada kesempatan itu juga diserahkan plakat penghargaan kepada Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Tidar Manfaat Barokah Kota Magelang atas keikutsertaan dalam penilaian kinerja kelompok perikanan tingkat Provinsi Jawa Tengah pada 2019.
Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada PD BPR Bank Magelang yang telah memberikan pemaparan materi tentang permodalan kepada pelaku utama dan pelaku usaha perikanan.
"Terima kasih kepada Bank Magelang atas 'supporting'-nya kepada pelaku usaha binaan Disperpa, semoga dapat terus bersinergi dan saling menguntungkan," katanya.
Kasi Perikanan Disperpa, Windo Atmoko, didampingi Koordinator Penyuluh Perikanan Kota Magelang, Kurnia Hardjanto menambahkan penumbuhan koperasi sektor kelautan dan perikanan yang dilegalisasi, menjadi target sasaran kinerja penyuluh perikanan di daerah itu.
Target lainnya, berupa pendampingan kepada kelompok yang mendapatkan bantuan pemerintah serta penumbuhan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan yang dilegalisasi.
"Untuk penumbuhan koperasi sektor perikanan yang dilegalisasi di Kota Magelang tahun ini, direncanakan untuk koperasi produsen yang bergerak pada kegiatan budi daya ikan," ucapnya.
Dia menyebutkan Koperasi Usaha Mina Sejahtera Abadi Kota Magelang berdiri pada 19 Desember 2018 dengan fokus kegiatan sektor pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, antara lain penyediaan bahan baku pengolahan ikan dan pemasaran hasil perikanan dari para pengolah ikan, sedangkan kegiatan penunjang berupa layanan simpan pinjam bagi para anggotanya.
Ia menjelaskan proses pendirian koperasi itu diinisiasi Poklahsar Raos Mino, wadah para pengolah dan pemasar ikan di Kota Magelang, bentukan pada 2012.
"Kiprah Poklahsar Raos Mino selama tujuh tahun terakhir telah banyak memberikan kontribusi bagi pengembangan sektor perikanan di Kota Magelang, khususnya kegiatan pengolahan dan pemasaran," katanya. (hms).