Semarang (ANTARA) - Polsek Genuk, Kota Semarang meringkus tiga pelaku pemerkosaan dengan modus memberi korban minuman beralkohol hingga mabuk, sebelum melakukan aksi jahatnya itu.
"Tiga pelaku sudah ditangkap, satu masih buron," kata Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin, di Semarang, Rabu.
Menurut dia, tindakan asusila terhadap korban berinisial RP yang masih berusia 15 tahun itu, dilakukan pelaku di sebuah kebun pisang di daerah Bangetayu Kulon, Kota Semarang.
Ia menjelaskan para pelaku merupakan warga yang tinggal satu kampung dengan korban.
Adapun ketiga pelaku yang sudah ditangkap tersebut masing-masing JM dan WH, warga Bangetayu Kulon, dan OT warga Tlogosari Kulon.
Baca juga: Diduga perkosa PRT Indonesia, pejabat Malaysia ditahan
Modus yang dilakukan para pelaku, kata dia, korban diduga diberi minuman beralkohol jenis ciu oleh salah satu pelaku.
"Saat itu mereka sedang berkumpul sambil minum minuman beralkohol di salah satu tempat tinggal pelaku," katanya pula.
Ketika korban sudah mabuk, lanjut dia, para pelaku memperkosa korban secara bergantian.
Peristiwa itu terungkap setelah ibu korban mencari anaknya yang tidak kunjung pulang.
Korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang dan tidak sadarkan diri karena pengaruh alkohol.
Atas perbuatannya, para pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Dituduh perkosa wanita di Paris, penayangan iklan Neymar ditangguhkan
Baca juga: Neymar bantah tuduhan perkosa wanita di Paris
Berita Terkait
Polisi tangkap pengemudi mobil pelaku tabrak lari di Jalan Citarum
Jumat, 26 April 2024 20:22 Wib
Ini motif pelaku pembunuhan perempuan di Sukoharjo
Rabu, 24 April 2024 12:42 Wib
Baut rel kereta di Puncangsawit Solo dicuri, dua pelaku ditangkap
Selasa, 23 April 2024 20:23 Wib
Perbankan gandeng UNS berdayakan pelaku usaha dan lembaga desa
Selasa, 23 April 2024 8:53 Wib
Ratusan juta raib dikuras komplotan pengganjal kartu ATM, satu pelaku dibekuk Polisi
Selasa, 16 April 2024 16:10 Wib
Pemkot Pekalongan ingatkan pelaku usaha pangan miliki SLHS
Minggu, 14 April 2024 18:30 Wib
Pengasuh ponpes pelaku pencabulan dituntut 15 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 23:53 Wib
Polres Jepara tangkap pelaku pembuang bayi ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 8:47 Wib