Magelang (ANTARA) - Pembangunan wilayah, umumnya dilakukan dengan perencanaan yang sudah terdokumentasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang secara periodik sudah dicantumkan tentang apa, siapa, bagaimana, dan kapan target akan dicapai.
Namun, dalam perkembangan global sekarang ini nampaknya kemampuan dalam mencapai target tersebut sering dilakukan dengan percepatan yang sering disebut sebagai inovasi.
Inovasi sebagai salah satu senjata dalam melakukan percepatan pembangunan. Banyak wilayah di negara-negara maju menggunakan inovasi sebagai langkah dalam mendorong pembangunan dan mengatasi berbagai permasalahan yang muncul.
Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah juga melakukan inovasi dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu, antara lain ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Regulasi itu sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara teknis, implementasinya pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 yang dituangkan dalam skala pengukuran, yang kemudian disebut sebagai indeks inovasi daerah.
Kota Magelang sebagai salah satu wilayah yang memiliki keterbatasan sumber daya alam merespons kondisi tersebut melalui pengembangan inovasi daerah dalam pemerintahan dan pembangunan.
Dari hasil pengukuran yang dilaksanakan pada 2018, Kota Magelang memperoleh nilai indeks inovasi daerah 20.030 poin. Nilai indeks inovasi daerah tersebut sebagai tertinggi di Provinsi Jawa Tengah, bahkan di Pulau Jawa yang dikutip dari situs http://indeks.inovasi.otda.go.id milik Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri.
Ukuran indeks inovasi daerah ini menggunakan parameter yang cukup kompleks, di mana dapat dicapai dengan ketersediaan data yang selalu dipelihara secara pereodik.
Indikator yang digunakan meliputi visi dan misi daerah, tingkat lembaga kelitbangan yang ada di daerah, jumlah inovasi daerah yang dihasilkan, kualitas peningkatan perizinan, jumlah pendapatan per kapita di daerah, jumlah lapangan kerja yang ada, jumlah peningkatan investasi yang telah diinvestasikan di daerah.
Selain itu, jumlah peningkatan pendapatan asli daerah, opini Badan Pemeriksa Keuangan, nilai capaian lakip, nilai indeks pembangunan manusia, penghargaan bagi inovator, optimalisasi program tanggung jawab sosial perusahaan, inovasi daerah di RPJMD, regulasi inovasi daerah, ketersediaan sumber daya manusia terhadap inovasi daerah, dukungan anggaran, penggunaan teknologi informasi, sosialisasi kebijakan, bimbingan teknis inovasi, program dan kegiatan di rencana strategis organisasi perangkat daerah.
Selain itu, jejaring inovasi, replikasi, kualitas inovasi daerah, pedoman teknis, pengelola inovasi, ketersediaan informasi layanan, penyelesaian layanan pengaduan, tingkat partisipasi pemangku kepentingan, kemudahan informasi layanan, kemudahan proses inovasi yang dihasilkan, sistem dalam jaringan, kecepatan inovasi, kemanfaatan inovasi, tingkat kepuasan penggunaan inovasi daerah.
Berdasarkan akumulasi dari berbagai indikator yang disyaratkan dalam indeks inovasi daerah tersebut, dengan didukung oleh ketersediaan data yang valid dan akurat, Kota Magelang mampu menjadi daerah yang memiliki skor penilaian tertinggi di Jawa Tengah, disusul Kota Surakarta dengan skor indeks inovasi daerah yang mencapai 13.880 poin.
Dalam mempertahankan prestasi skor indeks inovasi daerah, Kota Magelang berupaya serius untuk mendokumentasikan semua hasil inovasi daerah yang terdapat di daerah itu, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun masyarakat.
Untuk masyarakat, di samping sudah dilakukan dokumentasi dalam bentuk buku, berupa buletin sejak 2004, dan didokumentasikan juga dalam bentuk audio visual.
Tujuannya, di samping sebagai dokumentasi juga memberikan informasi yang memadai tentang berbagai hasil yang telah dicapai oleh masyarakat Kota Magelang, sehingga mampu menumbuhkan budaya inovasi.
Baca juga: DataGo Magelang masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik
Sejak 2004 sampai dengan 2018, jumlah inovasi masyarakat yang telah terdata mendekati angka 300 karya.
Meskipun tidak semua karya dapat menjadi produk yang diterima di pasar, arah pemerintah daerah setempat untuk mendorong masyarakat agar selalu berpikir lebih baik membuat daripada membeli, sudah mulai menampakan hasil.
Pada 2018 dengan skor yang dimiliki, Kota Magelang secara nasional menempati posisi ketiga, sedangkan pada 2019 dengan memasukkan karya masyarakat itu, dapat berpeluang dalam meningkatkan posisi menjadi lebih baik karena saat pengukuran pada 2018, yang dimasukkan baru 27 inovasi.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan melalui inovasi. Sebagai hal yang wajar apabila Kota Magelang kemudian dibakukan menjadi daerah yang memiliki skor indeks inovasi daerah tertinggi.
Kunci utama dari peringkat Kota Magelang adalah kesiapan data yang dikelola dengan baik oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Magelang.
Meskipun demikian, dapat diketahui bersama bahwa hal yang umum apabila dalam kelembagaan birokrasi terjadi pergeseran personel karena tugas dan jabatan, tentunya hal tersebut sudah diantisipasi dengan baik terkait dengan pengembangan inovasi daerah secara berkelanjutan.
Perubahan personel tidak memengaruhi ketersediaan data yang dihasilkan karena sudah secara rutin, setiap tahun hasil-hasil inovasi tersebut didokumentasikan dalam bentuk buku.
Oleh karena itu, siapa pun personel yang menangani inovasi tetap dapat diakses.
*) Andjar Prasetyo, Peneliti Balitbang Kota Magelang