Kudus (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat alokasi dana desa yang diterima Kabupaten Kudus tahun 2018 sebesar Rp122,06 miliar masih ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp24,02 miliar.
"Jumlah Silpa tahun 2018 memang lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang tercatat hanya Rp6,77 miliar," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Jumat.
Meskipun tahun 2018 masih ada sisa lebih pembiayaan anggaran, katanya, masih bisa digunakan tahun berikutnya.
Ia menjelaskan tingginya Silpa tahun 2018 karena pada pencairan tahap ketiga baru bisa ditransfer ke rekening desa pada 28 Desember 2018 sehingga banyak desa yang tidak bisa menyerap.
Adapun faktor secara umum terjadinya Silpa, kata dia, karena perencanaan dari masing-masing pemerintah desa, jika kurang matang biasanya terdapat program kerja yang tidak terlaksana.
Berdasarkan catatan Dinas Pemdes Kudus, besarnya alokasi dana desa yang diterima Kabupaten Kudus pada tahun 2018 juga lebih tinggi, dibandingkan tahun 2017 yang tercatat hanya Rp102,63 miliar.
Nilai Silpa tertinggi pada tahun 2018 tercatat dari Desa Krandon sebesar Rp619,49 juta dari alokasi dana desa yang diterima sebesar Rp1,017 miliar.
Untuk desa lainnya nilai Silpa bervariasi, namun banyak yang nilainya di atas seratusan juta.
Kondisi berbeda terjadi pada tahun 2017, nilai Silpa tertinggi di Desa Tergo sebesar Rp469,86 juta dari alokasi dana desa sebesar Rp956,638 juta.
Secara umum dari 123 desa di Kabupaten Kudus, sebagian mengalami Silpa dan sebagian mengalami defisit anggaran dengan nilai bervariasi.
Adapun penyebab terjadinya Silpa dipengaruhi banyak faktor, seperti perencanaan yang kurang matang hingga mengakibatkan kegiatannya batal terlaksana.
Pemerintah desa diharapkan menggunakan dana desa lebih tepat sasaran dan tepat guna untuk membangun desa.