Semarang (ANTARA) - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang Safriansyah mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat-obatan secara online.
"Belilah obat-obatan di sarana farmasi yang telah tersedia," kata Safriansyah di Semarang, Jumat.
Menurut dia, masyarakat akan kesulitan mengakses informasi suatu produk obat jika dijual secara online.
"Masyarakat kan tidak tahu produk yang dijual itu palsu atau ilegal," tambahnya.
Penjualan obat di sarana farmasi yang telah disediakan, kata dia, juga merupakan salah satu upaya kontrol terhadap penjualan obat, khususnya yang terbatas peredarannya.
Penjualan obat secara online, lanjut dia, sering disalahgunakan, khususnya oleh orang-orang yang kesulitan memperoleh obat di sarana resmi farmasi.
Ia menilai banyak penjual obat-obatan tanpa izin edar secara ilegal karena sanksi hukum yang lebih ringan di banding tindak pidana narkotika.
Saat ini, kata dia, BBPOM sedang menyusun regulasi berkaitan dengan penjualan obat secara online.
Oleh karena itu, ia meminta para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya secara benar.