Magelang (ANTARA) - Pada 2018, Kota Magelang mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah.
Regulasi yang baru pertama kali disahkan di Indonesia pada tingkat pemerintah kabupatan/kota itu memberikan payung hukum yang kuat terhadap upaya inovasi yang dilaksanakan di Kota Magelang.
Komitmen kepala daerah itu memang memberikan ruang yang konstruktif dan positif dalam memfasilitasi, menguatkan, dan meningkatkan inovasi di Kota Magelang.
Dalam tahun yang sama, Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 55 Tahun 2018 juga disahkan. Peraturan ini merupakan petunjuk lebih jelas terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018.
Perda ini secara umum terbagi dalam empat pokok hal, yang terdiri atas kebijakan, program, teknis, dan hasil, memberikan pemahaman yang semakin jelas dalam aktivitas inovasi.
Prinsip, perencanaan, tujuan, anatomi menjadi poin yang dijabarkan dalam kebijakan yang dilaksanakan di Kota Magelang.
Prinsip yang efisien dan efektif diterapkan untuk mendorong inovasi di Kota Magelang, umumnya sesuai siklus sudah direncanakan perangkat daerah terkait. Hal itu, tentunya dengan menjelaskan tentang tujuan yang hendak ditargetkan, menyesuaikan anatomi urusan yang dapat dilakukan inovasi di Kota Magelang, sesuai peraturan di atas peraturan daerah ini.
Program yang diimplementasikan dalam perda ini terdiri atas tiga poin, yakni pertama, bentuk program yang dilaksanakan dalam mendorong inovasi seperti pengembangan inovasi yang didukung dengan penelitian dan pengkajian.
Kedua kriteria yang dijabarkan dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan urusan kewenangan lainnya. Ketiga, mengarah pada aktor/pelaku inovasi di Kota Magelang yang mengakomodir, mulai dari kepala daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah, aparatur sipil negara sampai dengan masyarakat.
Dalam perkembangannya, Wali Kota Magelang dalam komitmen terhadap inovasi, menorehkan prestasi pada 2018 dengan mendapatkan beberapa penghargaan, antara lain peringkat pertama Kepala Daerah Inovatif tingkat Provinsi Jawa Tengah, Indeks Daya Saing Daerah Terbaik tingkat Provinsi Jawa Tengah, Innovation Goverment Award dari Kementerian Dalam Negeri, dan peringkat pertama Anugerah Budhipraja pada 2018.
Pada tataran teknis, upaya inovasi itu diterjemahkan dengan beberapa kegiatan yang menjadi barometer di Provinsi Jawa Tengah, misalnya Kreativitas dan Inovasi (Krenova) kegiatan penjaringan kepada masyarakat yang memiliki ide kreatif dan inovatif untuk meningkatkan peran serta dalam proses pembangunan di Kota Magelang.
Kegiatan yang sudah berlangsung sejak 2004 itu, sampai dengan 2018 telah menjaring setidaknya 298 karya yang menjadikan beberapa inovatornya memiliki nilai tambah, baik dari sisi prestasi maupun ekonomi.
Rangkaian prestasi yang dibukukan oleh masyarakat Kota Magelang dalam kompetisi di tingkat provinsi pun secara rutin diperoleh mulai 2005 sampai dengan 2018, dengan menjadi pemenang utama, pemenang harapan, dan pemenang favorit.
Dari sisi ekonomi, karya dari Kota Magelang yang sudah melalui proses seleksi nasional dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, adalah Magigril, alat panggang otomatis dengan sentuh yang sederhana, higienis, dan atraktif, untuk proses pemanggangan kuliner.
Ruang untuk perangkat daerah dan BUMD pun disiapkan untuk mengaktualisasikan diri dalam kriteria inovasi yang menjadi amanat Perda Kota Magelang Nomor 5/2018 ini.
Kegiatan ini mampu melahirkan inovasi perangkat daerah yang dapat membantu percepatan pelayanan publik.
Misalnya, ATCS Audio Announcer yang terpasang pada APILL, terbukti mampu meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan bermotor di Kota Magelang. Di samping itu, dari sisi prestasi, bersama beberapa karya lain mampu menyabet penghargaan Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kegiatan Apresiasi Budaya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang sudah diselenggarakan sejak 2010, merupakan kegiatan yang memberikan nuansa pemahaman iptek dengan mudah bagi siswa sekolah, baik SD, SMP, maupun SMA.
Roket air dan robot soccer menjadi kegiatan apresiasi budaya iptek yang terakhir dilaksanakan dan mampu mendorong siswa untuk memahami iptek dengan media permainan.
Riset unggulan daerah menjadi media yang digunakan siapa pun dalam berperan serta menyelesaikan permasalahan melalui aktivitas ilmiah, sudah mampu memberikan beberapa solusi dan masukan kebijakan di Kota Magelang.
Dalam melindungi hasil inovasi, fasilitasi dilakukan dalam kegiatan pendaftaran kekayaan intelektual, yang disiapkan 10 karya setiap tahun didaftarkan, sesuai dengan rezim kekayaan intelektual yang dibutuhkan oleh karya-karya inovasi, satu-satunya rezim yang tidak dapat difasilitasi adalah merek.
Pokok terakhir dari perda ini adalah hasil inovasi yang memiliki tiga poin, berupa budaya, replikasi, dan penerapan.
Budaya yang dibangun dalam mendorong inovasi dengan menggerakan Dewan Riset Daerah dalam menghasilkan "policy brief" untuk pemangku kebijakan terhadap masalah-masalah di Kota Magelang.
Diseminasi teknologi tepat guna untuk menjawab permasalahan di Kota Magelang dalam mendorong pertumbuhan produksi, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Pameran prooduk inovasi sebagai media promosi hasil-hasil inovasi yang telah didokumentasikan secara teratur mulai 2004 sampai dengan 2018.
Inilah yang kemudian menjadikan Kota Magelang memiliki berbagai penghargaan, baik dalam skala provinsi maupun nasional.
Di samping itu juga mampu memberikan nilai tambah bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Magelang.
*) Peneliti Balitbang Kota Magelang