Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan pemusnahan ratusan botol minuman keras yang digelar di halaman komplek pemkab setempat, Senin.
Kepala Seksi Penindakan Satuan Politik Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan Khaeroni di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa ratusan botol minuman keras tersebut disita oleh Satpol PP dari hasil razia di 19 kecamatan.
"Kita terus giatkan razia operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam upaya menciptakan kondisi yang tertib dan aman menjelang pelaksanaan Pemilu 2019," katanya.
Menurut dia, sebanyak 584 botol minuman keras tersebut disita Satpol PP dari hasil operasi pekat yang dilaksanakan sejak 2018 hingga pertengahan Maret 2019.
Pemusnahan botol berisi minuman keras tersebut, kata dia, juga sebagai bentuk komitmen pemkab menegakan peraturan daerah (perda) terhadap larangan peredaran minuman yang memabukan tersebut.
"Kami berharap masyarakat berpikir ulang untuk membeli maupun mengkonsumsi minuman keras karena ada sanksinya," katanya.
Ia mengatakan kegiatan razia yang ditingkatkan ii akan menyasar pada lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran minuman keras seperti warung remang-reman, tempat kos, dan kafe.
"Kami akan bertindak tegas tidak akan memberikan ruang pada masyarakat maupun pedagang yang menjual minuman keras karena dampak pengonsumsinya cukup berbahaya. Tindak kejahatan biasanya dimulai dari mengonsumsi minuman keras," katanya.
Berita Terkait
Pemkot Pekalongan - Bea Cukai musnahkan 20 ribu batang rokok ilegal
Jumat, 22 Maret 2024 14:55 Wib
Polda Jateng musnahkan 48,9 kg sabu hasil pengungkapan 2024
Rabu, 20 Maret 2024 14:22 Wib
Pemusnahan rokok ilegal di Kudus
Rabu, 21 Februari 2024 17:19 Wib
KPPBC Kudus musnahkan rokok ilegal senilai Rp7,69 miliar
Rabu, 21 Februari 2024 13:34 Wib
KPU Kudus musnahkan 15.341 lembar surat suara Pemilu 2024
Selasa, 13 Februari 2024 14:08 Wib
Ratusan telepon seluler milik warga binaan Lapas Semarang dimusnahkan
Selasa, 6 Februari 2024 22:03 Wib
Pemusnahan knalpot bising
Kamis, 11 Januari 2024 20:47 Wib
Bea Cukai Jateng-DIY musnahkan 537 bal pakaian impor ilegal
Rabu, 20 Desember 2023 15:59 Wib