Batang (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, perlu menyiapkan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk proses seleksi pengadaan dan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasikhin di Batang, Rabu, mengatakan bahwa pemkab berkomitmen mengamankan kebijakan perekrutan PPPK sebagai implementasi peraturan perundangan-undangan.
"Hanya saja, karena waktunya yang mepet, maka prosesnya terpaksa mendahului anggaran sehingga belum tercover pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)-Penetapan. Oleh karena maka pemkab akan memasukkannya pada APBD-Perubahan 2019," katanya.
Menurut dia, proses dan tahapan seleksi PPPK akan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai aturan perundangan yang ada.
"Ini sebagai wujud komitmen pemkab untuk menindaklanjuti aturan perundangan yang telah digulirkan oleh pemerintah pusat," katanya.
Ia mengatakan aturan operasional menyangkut rekruitmen PPPK telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birpkrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Selain itu, kata dia, Kemenpan juga mengeluarkan Surat Nomor B/225/FP3K/M.SM.01.00/2019 tertanggal 4 Februari 2019, perihal Pengadaan PPPK Tahap 1 Tahun 2019.
"Proses pendaftaran telah dibuka pada 12 Februari sampai 17 Februari 2019. Selanjutnya, kita koordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 1 Yogyakarta," katanya.
Ia menambahkan sesuai alokasi BKN, Pemkab Batang diberi kuota sebanyak 242 PPPK yang terdiri atas 185 formasi guru dan 57 formasi penyuluh pertanian.