Bocah putus sekolah dan jualan gandos di Kudus dijamin biaya pendidikannya (VIDEO)
Kudus (Antaranews Jateng) - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, siap menjamin biaya pendidikan Slamet Daryanto (15) warga Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kudus, yang tidak bisa melanjutkan sekolahnya saat dibangku kelas VIII SMP sehingga harus berjualan gandos demi membantu perekonomian keluarganya.
"Kami sudah mendatangi rumah kontrakannya Slamet Daryanto bersama orangtuanya di Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kudus," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus Kasmudi di Kudus, Rabu.
Ia mengatakan biaya pendidikan Slamet Daryanto tidak hanya dijamin hingga lulus SMP, melainkan dijamin hingga jenjang SMA.
Untuk sekolahnya, kata dia, masih akan dibicarakan kembali dengan yang bersangkutan maupun orang tuanya.
"Kami belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan ingin kembali melanjutkan ke sekolah lamanya, yakni MTs Hasyim Asyari Kudus," ujarnya.
Kalaupun hendak melanjutkan di sekolah swasta, kata dia, jaminan biaya pendidikan tetap akan diberikan, sementara untuk kebutuhan hidup lainnya sudah dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Saat berkunjung ke rumah kontrakannya Slamet Daryanto, kata dia, Disdipora bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan Kabupaten, Camat Jati serta Kepala Desa Pasuruan Lor.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kudus Ludful Hakim menambahkan pihaknya sudah memasukkan keluarga Slamet Daryanto ke dalam basis data terpadu (BDT) yang merupakan data tentang warga miskin.
Masuk BDT, kata dia, merupakan syarat utama agar memperoleh bantuan dari pemerintah.
Setelah dimasukkan ke dalam BDT, keluarga tersebut didaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Untuk PKH mudah-mudahan bisa segera terealisasi karena dari Pemerintah Pusat memang ada upaya perluasan penerima manfaatnya dan keluarga Slamet Daryanto memang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat," ujarnya.
DKK Kudus, lanjut dia, juga akan memasukkannya ke dalam daftar penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional.
"Kami sudah mendatangi rumah kontrakannya Slamet Daryanto bersama orangtuanya di Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kudus," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus Kasmudi di Kudus, Rabu.
Ia mengatakan biaya pendidikan Slamet Daryanto tidak hanya dijamin hingga lulus SMP, melainkan dijamin hingga jenjang SMA.
Untuk sekolahnya, kata dia, masih akan dibicarakan kembali dengan yang bersangkutan maupun orang tuanya.
"Kami belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan ingin kembali melanjutkan ke sekolah lamanya, yakni MTs Hasyim Asyari Kudus," ujarnya.
Kalaupun hendak melanjutkan di sekolah swasta, kata dia, jaminan biaya pendidikan tetap akan diberikan, sementara untuk kebutuhan hidup lainnya sudah dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Saat berkunjung ke rumah kontrakannya Slamet Daryanto, kata dia, Disdipora bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan Kabupaten, Camat Jati serta Kepala Desa Pasuruan Lor.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kudus Ludful Hakim menambahkan pihaknya sudah memasukkan keluarga Slamet Daryanto ke dalam basis data terpadu (BDT) yang merupakan data tentang warga miskin.
Masuk BDT, kata dia, merupakan syarat utama agar memperoleh bantuan dari pemerintah.
Setelah dimasukkan ke dalam BDT, keluarga tersebut didaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Untuk PKH mudah-mudahan bisa segera terealisasi karena dari Pemerintah Pusat memang ada upaya perluasan penerima manfaatnya dan keluarga Slamet Daryanto memang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat," ujarnya.
DKK Kudus, lanjut dia, juga akan memasukkannya ke dalam daftar penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional.