Semarang (Antaranews Jateng) - Seorang warga negara Thailand Walaiwan Boonyiam penyelundup 1,16 kilogram narkotika jenis sabu-sabu melalui Bandara Ahmad Yani Semarang, dituntut hukuman 19 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum Sateno dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang ?Narkotika," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Aloysius Priharnoto Bayu Aji tersebut.
Dalam uraiannya, jaksa menyatakan, terdakwa Walaiwan diperintah oleh seseorang di Thailand untuk mengantar barang.
"Terdakwa dijanjikan upah sebesar 20 ribu baht sepulangnya ke Thailand," katanya.
Terdakwa diberi sebuah tas yang harus diantar ke Indonesia dan sebuah telepon seluler untuk berkomunikasi.
Tas berisi 1,16 kg sabu-sabu tersebut diketahui petugas saat pemeriksaan di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Perbuatan yang melakukan kejahatan narkotika tersebut didukung oleh jaringan internasional.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Berita Terkait
Polrestabes Semarang ungkap jaringan baru narkoba
Rabu, 24 April 2024 20:12 Wib
Polres Sukoharjo ungkap kasus sabu di rumah kos
Kamis, 21 Maret 2024 19:41 Wib
Polda Jateng musnahkan 48,9 kg sabu hasil pengungkapan 2024
Rabu, 20 Maret 2024 14:22 Wib
Polri klaim pemberantasan narkoba didukung teknologi mumpuni
Rabu, 20 Maret 2024 10:24 Wib
Tiga pelaku diduga pemakai sabu-sabu di Solo dibekuk polisi
Senin, 11 Maret 2024 13:00 Wib
Polda Jateng ungkap peredaran 52 kg sabu-sabu
Jumat, 23 Februari 2024 10:32 Wib
Polrestabes Semarang ungkap peredaran setengah kg sabu
Sabtu, 10 Februari 2024 6:16 Wib
Polres Jepara ungkap peredaran sabu-sabu seberat 512,88 gram
Kamis, 26 Oktober 2023 16:23 Wib