Semarang (Antaranews Jateng) - Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Doktor Teguh Purnomo mempertanyakan integritas Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan KPU RI terkait dengan ralat keputusan timsel.
"Timsel yang meralat keputusannya sendiri menunjukkan ketidakcakapan mereka dalam memahami peraturan dan mekanisme seleksi. Integritas mereka patut dipertanyakan," kata Teguh Purnomo di Semarang, Senin.
Teguh mengemukakan hal itu ketika menanggapi pernyataan Ketua Timsel Wilayah VI Dr. Nur Hidayat Sardini yang menyebutkan keputusan timsel atas perintah dari KPU RI.
Menurut Teguh, tindakan timsel sebagai perbuatan melawan hukum. Pasalnya, dalam ketentuan rekrutmen penyelenggara tidak diatur secara khusus tentang tata cara pembatalan proses yang telah terlewati.
Selain itu, lanjut dia, keputusan timsel meralat keputusannya batal demi hukum karena dilakukan setelah masa jabatan timsel berakhir.
"Hal itu membuktikan bahwa kapasitas timsel sangat tidak memahami aturan," katanya.
Atas perbuatan timsel tersebut, menurut Teguh, para pihak yang dirugikan dapat menempuh gugatan melawan hukum dan ganti rugi. Adapun terlapor timsel, KPU Provinsi Jawa Tengah, dan KPU RI.
Teguh menjelaskan bahwa mereka bisa melaporkan hal itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU RI dan Nur Hidayat Sardini yang selain sebagai ketua timsel juga menjabat sebagai Tim Pemeriksa Daerah DKPP di Jawa Tengah.
Nur Hidayat Sardini, kata Teguh yang pernah sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, juga dapat dilaporkan ke kampusnya tempat bekerja maupun kampus yang memberikan gelar doktor.
"Hal ini karena integritasnya dipertanyakan dan hasil kerjanya sebagai ketua timsel menimbulkan keguncangan dan merugikan banyak pihak," katanya.
Berkonsolidasi
Sementara itu, sejumlah calon anggota KPU kabupaten/kota yang namanya dianulir oleh timsel dari daftar 10 besar pada hari Minggu (28/10), kata Teguh, berkumpul di kawasan Pleburan Semarang.
Sejumlah calon dari wilayah Jateng VI yang meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Kendal pada hari ini berkonsolidasi.
"Setelah hampir 2 bulan nama 10 besar calon KPU diumumkan, saya tunggu jadwal fit and proper test (FPT). Namun, setelah jadwal keluar, nama saya tidak ada lagi," kata Nur Kholis, calon anggota KPU Kabupaten Kendal yang dibatalkan, kepada Teguh Purnomo.
Secara formal, lanjut dia, pihaknya tidak diberi tahu. Bahkan, dia menilai pengumuman terkesan kucing-kucingan.
"Bagi saya dan kawan-kawan ini sebuah kebohongan dan pelecehan kepada kami yang sebelumnya telah ditetapkan," katanya seperti yang dikutip Teguh Purnomo.
Menyinggung pencoretan nama calon anggota KPU, Ketua Timsel Wilayah VI Jawa Tengah Nur Hidayat Sardini menegaskan bahwa pihaknya menyeleksi calon anggota KPU kabupaten/kota di Wilayah VI sudah sesuai dengan ketentuan di dalam SK KPU.
"Laporan hasil seleksi pun sudah kami serahkan ke KPU sesuai dengan jadwal," kata Nur Hidayat Sardini yang masa jabatannya sebagai ketua timsel diperpanjang oleh KPU selama 1 bulan ke depan.
KPU lantas mengoreksi hasil timsel dengan mempertimbangkan syarat kesehatan bakal calon dan hasil psikotes bakal calon anggota KPU kabupaten/kota, sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Nur Hidayat menegaskan bahwa syarat kesehatan dan psikotes bukanlah wewenang timsel, melainkan pihak lain. Misalnya, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi yang memutuskan apakah bakal calon memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) terkait dengan kesehatan.
"Berdasarkan hasil kesehatan mereka dinyatakan TMS. Begitu pula, dengan hasil psikotes mereka dinyatakan tidak disarankan sehingga mereka tidak mengikuti tahapan berikutnya," kata Nur Hidayat.