Semarang (Antaranews Jateng) - Dua restoran besar di Kota Semarang, yakni Gang Gang Sulai dan Mie Clubbing terancam ditutup paksa karena menunggak pajak restoran hingga berbulan-bulan.
"Kami sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang Agus Wuryanti di Semarang, Kamis.
Hal itu disampaikannya saat operasi yustisi dan penyegelan dua restoran tersebut yang dilakukan Tim Yustisi Pajak Daerah dari Bapenda Kota Semarang karena menunggak pajak restoran.
Ditegaskannya, pajak untuk usaha restoran sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4/2011 tentang Pajak Restoran yang harus ditaati pelaku usaha, berikut denda jika terlambat membayar.
Menurut dia, penutupan usaha restoran menjadi kewenangan Wali Kota Semarang yang bisa dilakukan jika tidak membayar pajak, dan telah melalui surat teguran sampai tiga kali.
"Jadi, operasi yustisi ini kami lakukan di dua tempat. Bahkan, tempat pertama di Restoran Gang Gang Sulai menunggak pajak sejak Desember 2017 dan sampai sekarang belum dibayar," katanya.
Kedatangan Tim Yustisi Pajak Daerah itu membuat sejumlah karyawan kebingungan karena sekaligus melakukan penempelan stiker dan tanda penyegelan belum melunasi pajak.
Setelah berdialog dengan pihak manajemen restoran, diputuskan Bapenda memberikan toleransi waktu selama sepekan bagi kedua wajib pajak itu untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Namun, Agus mengatakan stiker dan tanda belum melunasi pajak yang sudah dipasang di dua restoran tersebut tidak dilepas sampai kedua wajib pajak melunasi kewajiban pajaknya.
Stiker tersebut bertuliskan "Tempat Ini Sementara Ditutup dan Dihentikan Kegiatannya karena Melanggar Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran".
Sementara tanda penyegelan berupa spanduk juga mencantumkan tegas "Rumah Makan/Restoran Ini Menunggak Pajak Daerah", berikut toleransi waktu selam tujuh hari untuk melunasi kewajibannya.
Agus mengatakan pihak restoran diberikan kesempatan untuk menghitung sendiri kewajiban pajaknya yang belum dibayarkan, kemudian akan dilakukan audit oleh Bapenda terhadap usahanya.
"Dia menghitung sendiri dulu, perkiraan kami ratusan juta. Sekitar Rp180 juta. Kalau untuk denda, nanti ada klasifikasinya. Ini pokoknya dulu karena tidak membayar pajak berbulan-bulan," tegasnya.
Jika dalam waktu yang sudah ditentukan ternyata dua usaha restoran itu tidak menyelesaikan kewajiban membayar pajaknya, Agus mengatakan penyegelan dan penutupan tempat usaha akan dilakukan.
"Dari perwakilan restoran tadi meminta keringanan waktu untuk membayar pajak. Alasannya, akuntannya tidak datang. Perkiraan kami, pajaknya sampai Rp180 juta lebih," katanya.
Berita Terkait
Penerimaan pajak nasional per Oktober 2024 capai Rp1.517,53 triliun
Senin, 11 November 2024 15:02 Wib
Mitra Samsat Blora tancap gas sambangi rumah Wajib Pajak PKB
Jumat, 8 November 2024 14:24 Wib
Gandeng BumDesma, BPPKAD Blora optimalkan kepatuhan pajak
Kamis, 7 November 2024 20:34 Wib
KPP Pati tingkatkan kesadaran pajak paguyuban nelayan dan nakhoda
Kamis, 7 November 2024 12:06 Wib
Komwasjak jaring masukan publik soal pajak di Semarang
Rabu, 6 November 2024 8:47 Wib
Gelar "Tax Gathering", DJP Jateng beri penghargaan wajib pajak
Selasa, 29 Oktober 2024 20:18 Wib
Target pajak KPP Pratama Magelang capai 72 persen
Selasa, 29 Oktober 2024 16:42 Wib
Jelang akhir tahun, realisasi PBB Kota Semarang baru tercapai 82,78 persen
Senin, 28 Oktober 2024 21:27 Wib