Jasa Raharja Pati bayar klaim Rp31,09 miliar
Pati (Antaranews Jateng) - Jumlah santunan yang diberikan PT Jasa Raharja (persero) Perwakilan Pati kepada korban kecelakaan lalu lintas selama periode Januari-Juli 2018 di wilayah Keresidenan Pati sebesar Rp31,09 miliar.
"Santunan yang dibayarkan merupakan santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia, korban luka-luka, cacat tetap, dan biaya penguburan," kata Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja (persero) Perwakilan Pati Yoga Sasongko di Kudus, Jumat.
Ia mengatakan santunan terbesar diberikan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia totalnya mencapai Rp18,17 miliar, disusul santunan luka-luka sebesar Rp12,79 miliar.
Sementara santunan untuk cacat tetap nilainya sebesar Rp115 juta dan santunan penguburan sebesar Rp12 juta.
Pembayaran klaim jasa raharja hingga Juli 2018 memang meningkat dibanding periode hingga bulan Mei 2018 yang tercatat Rp26,6 miliat.
Dari klaim sebesar Rp26,6 miliar, terbesar dari Kabupaten Pati sebesar Rp7,5 miliar, disusul dari Kabupaten Kudus sebesar Rp6,2 miliar, Kabupaten Rembang sebesar Rp3,8 miliar, Kabupaten Blora Rp3,3 miliar, dan Kabupaten Jepara sebesar Rp2,3 miliar, serta pelimpahan masuk sebesar Rp3,5 miliar.
Dalam mengurus klaim jasa raharja, kata dia, saat ini jauh lebih mudah karena korban kecelakaan yang mengalami luka dan membutuhkan perawatan akan difasilitasi oleh pihak rumah sakit.
Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, katanya, tidak perlu repot-repot mengurus laporan kecelakan ke kepolisian karena pihak kepolisian secara otomatis setelah mengetahui ada kecelakaan yang bukan kecelakaan tunggal akan membuat laporan yang secara daring terkoneksi dengan PT Jasa Raharja.
Bahkan, lanjut dia, pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya dengan catatan bukan kecelakaan tunggal juga akan mendapatkan jaminan dari PT Jasa Raharja sehingga bisa dobel proteksi karena dijamin pula dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Ketika plafon perawatan di rumah sakit dengan klaim jasa raharja melampaui batas, maka selebihnya bisa diklaimkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ia mengingatkan laporan kecelakaan lalu lintas harus sesuai kenyataan di lapangan dan jangan sekali-kali membuat laporan palsu karena bisa berakibat gugurnya jaminan yang seharusnya diberikan.
Berdasarkan data Jasa Raharja Pati, kecelakaan lalu lintas paling banyak dialami masyarakat usia produktif antara 15-49 tahun dengan persentase 64,19 persen dari total korban kecelakaan lalu lintas yang tersantuni Jasa Raharja.
"Santunan yang dibayarkan merupakan santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia, korban luka-luka, cacat tetap, dan biaya penguburan," kata Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja (persero) Perwakilan Pati Yoga Sasongko di Kudus, Jumat.
Ia mengatakan santunan terbesar diberikan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia totalnya mencapai Rp18,17 miliar, disusul santunan luka-luka sebesar Rp12,79 miliar.
Sementara santunan untuk cacat tetap nilainya sebesar Rp115 juta dan santunan penguburan sebesar Rp12 juta.
Pembayaran klaim jasa raharja hingga Juli 2018 memang meningkat dibanding periode hingga bulan Mei 2018 yang tercatat Rp26,6 miliat.
Dari klaim sebesar Rp26,6 miliar, terbesar dari Kabupaten Pati sebesar Rp7,5 miliar, disusul dari Kabupaten Kudus sebesar Rp6,2 miliar, Kabupaten Rembang sebesar Rp3,8 miliar, Kabupaten Blora Rp3,3 miliar, dan Kabupaten Jepara sebesar Rp2,3 miliar, serta pelimpahan masuk sebesar Rp3,5 miliar.
Dalam mengurus klaim jasa raharja, kata dia, saat ini jauh lebih mudah karena korban kecelakaan yang mengalami luka dan membutuhkan perawatan akan difasilitasi oleh pihak rumah sakit.
Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, katanya, tidak perlu repot-repot mengurus laporan kecelakan ke kepolisian karena pihak kepolisian secara otomatis setelah mengetahui ada kecelakaan yang bukan kecelakaan tunggal akan membuat laporan yang secara daring terkoneksi dengan PT Jasa Raharja.
Bahkan, lanjut dia, pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya dengan catatan bukan kecelakaan tunggal juga akan mendapatkan jaminan dari PT Jasa Raharja sehingga bisa dobel proteksi karena dijamin pula dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Ketika plafon perawatan di rumah sakit dengan klaim jasa raharja melampaui batas, maka selebihnya bisa diklaimkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ia mengingatkan laporan kecelakaan lalu lintas harus sesuai kenyataan di lapangan dan jangan sekali-kali membuat laporan palsu karena bisa berakibat gugurnya jaminan yang seharusnya diberikan.
Berdasarkan data Jasa Raharja Pati, kecelakaan lalu lintas paling banyak dialami masyarakat usia produktif antara 15-49 tahun dengan persentase 64,19 persen dari total korban kecelakaan lalu lintas yang tersantuni Jasa Raharja.