Magelang (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kota Magelang berencana menyusun peraturan daerah tentang data dan keterbukaan informasi publik sebagai tindak lanjut Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2015 tentang Data Go.
"Tahun ini kita coba meningkatkan perwal menjadi perda yang nantinya memayungi terkait data-data di organisasi perangkat daerah Pemkot Magelang dan keterbukaan publik," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Kota Magelang Catur Budi Fajar di sela sosialisasi rancangan perda itu di ruang rapat lantai I Kantor Sekretaris Daerah Pemkot Kota Magelang di Magelang, Kamis.
Keberadaan peraturan wali kota itu sebagai pusat informasi data daerah terpadu, katanya, selama ini hanya mengakomodasi pengelolaan statistik sektoral, sedangkan tantangan keterbukaan informasi publik dan "kota cerdas" mengharuskan adanya sistem informasi terintegrasi yang menyediakan data dan informasi publik dalam skala lebih luas.
"Penyusunan perda ini untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah," kata dia.
Ia mengharapkan perda itu mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan yang berbasis data.
"Tujuan akhirnya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di pemerintah daerah," kata Catur.
Dia menyatakan penyusunan perda harus melalui berbagai tahapan, mulai pembuatan konsep raperda, masuk ke bagian hukum, harmonisasi raperda, sosialisasi raperda, perbaikan-perbaikan, pembahasan di panitia khusus DPRD Kota Magelang.
"Tahapan saat ini, kita baru sampai sosialisasi raperda yang diikuti berbagai elemen masyarakat. Kita menerima masukan maupun koreksi mereka terkait raperda yang sudah disusun," katanya.
Kepala Bagian Hukum Sekreatias Daerah Pemkot Kota Magelang Maryanto mengatakan masukan dan koreksi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut akan ditampung untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan.
"Bagian Hukum akan berkoordinasi dengan OPD terkait sehingga bisa menindaklanjuti lebih cepat dan tepat. Dengan demikian, isi substansi perda bisa dilaksanakan di lapangan oleh OPD-OPD yang akan menggunakan sistem ini," katanya. (hms)