Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Haryo Sugiarto di Semarang, Senin, mengatakan, polisi menetapkan EH (45), pemilik sebuah gudang di Tahunan, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka tindak pidana tersebut.
Bersama dengan tersangka, polisi mengamankan ratusan tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg yang masih kosong maupun sudah terisi dan siap dipasarkan.
"Pelaku ini menyuntik isi tabung elpiji 3 kg ke tabung 12 kg dengan sejumlah peralatan yang dibuatnya sendiri," katanya.
Dalam sehari, lanjut dia, tersangka mampu memroduksi 35 tabung elpiji 12 kg.
Adapun modus yang dilakukan, menurut dia, pelaku membeli elpiji ukuran 3 kg dari wilayah Lamongan, Jawa Timur.
Elpiji bersubsidi itu diperoleh pelaku dari sejumlah pengepul dengan harga sedikit lebih tinggi dari harga pasaran.
"Pelaku ini bersedia membeli hingga Rp20 ribu per tabung," katanya.
Elpiji 3 kg kemudian dipindahkan dengan cara memanasinya di atas kompor dan menghubungkannya dengan selang.
Pelaku mengambil keuntungan sekitar Rp50 ribu dari tiap tabung elpiji 12 Kg yang dijual di wilayah Jepara itu.
"Pengakuannya baru sekitar empat bulan beroperasi, keuntungan yang didapat selama itu mencapai Rp60 juta," katanya.
Polisi sendiri masih menelusuri pengepul tabung elpiji 3 Kg yang memasok tersangka dengan bekerja sama Polda Jawa Timur.
Atas perbuatannya, tersangka EH dijerat dengan Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Migas, Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 2/1981 tentang Metrologi, serta Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan.
Baca juga: PNS jangan gunakan elpiji 3 kg