Kudus (Antaranews Jateng) - Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diimbau tidak menggunakan elpiji bersubsidi atau 3 kilogram karena komoditas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin, kata Sekretaris Daerah Kudus Noor Yasin.
"Apalagi, PNS di Kudus relatif mampu sehingga lebih baik membeli elpiji yang nonsubsidi," ujarnya usai pembinaan terhadap ratusan pemilik pangkalan elpiji 3 kg di gedung Graha Mustika Jati, Kudus, Kamis.
Demikian juga kepada masyarakat mampu lainnya, kata dia, diminta untuk membeli elpiji nonsubsidi karena alokasi elpiji bersubsidi tersebut juga terbatas.
Ia mengakui, secara aturan memang tidak ada larangan bagi PNS menggunakan elpiji bersubsidi, namun sebagai gerakan moral PNS di Kabupaten Kudus yang memiliki tingkat kesejahteraan lebih baik sebaiknya tidak menggunakan elpiji bersubsidi.
Sementara harga jual elpiji 3 kg sesuai surat keputusan Gubernur Jateng harga eceran tertinggi (HET), kata dia, sebesar Rp15.500/tabung, sedangkan untuk harga di tingkat pengecer sesuai surat keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus sebesar Rp17.000/tabung.
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti menambahkan, permasalahan harga jual elpiji di tingkat konsumen yang cukup tinggi, sebetulnya bisa diselesaikan di tingkat pangkalan elpiji 3 kg.
"Jika pangkalan menjual elpiji sesuai HET, tentunya di tingkat pengecer juga tidak akan menjual dengan harga yang lebih mahal," ujarnya.
Dia mengingatkan semua pangkalan elpiji 3 kg di Kabupaten Kudus untuk menjual elpiji 3 kg sesuai HET.
Apabila masih ada yang membandel menjual di atas HET, kata dia, masyarakat dipersilakan melaporkannya ke Dinas Perdagangan.
"Kami sudah sepakat dengan polisi, ketika bisa dibuktikan ada pangkalan elpiji yang menjual melampaui HET akan ditindak dengan dicabut surat izinnya," ujarnya.
Ia juga mengingatkan, pangkalan elpiji 3 kg untuk menyediakan alokasi sebesar 60 persen untuk konsumen rumah tangga.
Koordinator Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kabupaten Kudus David Budi Agung juga mengingatkan, pangkalan agar tidak salah menafsirkan bahwa HET elpiji sebesar Rp15.500/tabung untuk dijual ke konsumen.
"Kami ingatkan, jangan menjual elpiji melebihi HET karena sudah menjadi keputusan pemerintah," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan sebagian alokasi elpiji yang diterima setiap pangkalan harus diperuntukkan bagi konsumen dan jangan dijual untuk rumah makan, hotel, restoran serta masyarakat mampu.
Pemilik pangkalan elpiji 3 kg dari Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Slamet Teguh Wiyono mengakui, konsumen rumah tangga yang membeli elpiji 3 kg memang ada yang dari PNS yang seharusnya membeli yang nonsubsidi.
"Pemerintah juga harus konsisten, jika komoditas tersebut untuk masyarakat miskin sebaiknya PNS juga dilarang karena penghasilannya juga cukup besar," ujarnya.