Magelang (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, menyosialisasikan program bantuan sosial berupa santunan kematian kepada masyarakat di berbagai kelurahan di daerah itu.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Magelang Kunadi dalam kegiatan itu di Magelang, Rabu, menjelaskan tentang pentingnya sosialisasi Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 88 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian tersebut.
Jumlah permohonan santunan kematian warga setempat selama 2017 tercatat 483 permohonan. Angka itu mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni pada 2016 tercatat 564 permohonan dan pada 2015 tercatat 541 permohonan.
"Jumlah itu tersebar di tiga kecamatan," ujar dia. Kota Magelang meliputi tiga kecamatan dan 17 kelurahan.
Ia menyebutkan secara detil tentang 483 permohonan santunan kematian yang diterima pemkot dari warga setempat selama 2017 yang meliputi 87 permohonan masyarakat Kecamatan Magelang Utara, 185 Kecamatan Magelang Tengah dan 211 Kecamatan Magelang Selatan.
Pemkot kemudian menindaklanjuti permohonan tersebut, di mana 470 permohonan mendapatkan rekomendasi untuk diberikan santunan, empat ditolak, enam tidak ditindaklanjuti dan tiga tidak mengajukan pencairan.
"Alasan ditolaknya empat permohonan karena tidak memenuhi kriteria warga tidak mampu, kemudian yang tidak ditindaklanjuti di antaranya karena meninggal dunia, duplikasi, pegawai negeri sipil, pindah domisili dan lainnya," kata Kunadi.
Kepala Subbagian Sosial Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Ahmat Sholichin menjelaskan tentang sedikit perubahan cara mengurus bansos santuan kematian berdasarkan peraturan wali kota yang baru dibandingkan dengan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 55 Tahun 2016.
"Pengurusan masih gratis. Hanya saja ada perbedaan sedikit terkait dengan persyaratan. Jika sebelumnya hanya menggunakan surat kematian, kini diganti menjadi akte kematian yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata dia.
Ia mengatakan sejumlah persyaratan lainnya dalam mengurus bansos tersebut, yakni adanya surat permohonan, surat pernyataan ahli waris, fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dengan tanda tangan ketua RT, ketua RW, lurah, dan rincian penggunaan bantuan.
Pihaknya melakukan verifikasi berbagai ketentuan terkait dengan permohonan santuan tersebut untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi, dan selanjutnya bantuan dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melalui rekening bank pemohon.
Ia menjelaskan tenggang waktu pengurusan permohonan santuan berjumlah satu juta rupiah tersebut yang tidak dibatasi, tetapi harus tetap dalam tahun anggaran berjalan.
Ia mencontohkan untuk warga yang meninggal dunia pada 2017 maka surat permohonan santuan harus diajukan selama tahun tersebut.
"Harus tetap dalam tahun anggaran yang sedang berjalan," katanya. (hms)