Purwokerto, (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyerahkan dana hibah untuk kegiatan pengamanan pemilihan kepala daerah setempat yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018 berbarengan dengan Pilkada Jateng.
Penyerahan dana untuk pengamanan pilkada itu ditandai dengan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Banyumas Achmad Husein, Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun, dan Komandan Komando Distrik Militer 0701/Banyumas Letnan Kolonel Infanteri Erwin Ekagita Yuana di Ruang Joko Kaiman, Rumah Dinas Bupati, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Dalam hal ini, total dana hibah pengamanan pilkada yang diserahkan Pemkab Banyumas mencapai Rp4,6 miliar yang terbagi untuk Polres Banyumas sebesar Rp4 miliar dan Kodim 0701/Banyumas sebesar Rp600 juta.
Saat memberi sambutan, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan besaran dana hibah tersebut telah dihitung dengan cermat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Pemkab Banyumas.
"Pemberian dana hibah tersebut ditujukan agar tahapan Pilkada Banyumas berjalan aman sehingga menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan keinginan masyarakat Banyumas," katanya.
Sementara itu, Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan dana hibah dari Pemkab Banyumas akan digunakan untuk pengamanan mulai dari tahap awal pilkada hingga berakhir pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Menurut dia, pengamanan pilkada tidak hanya dilakukan secara fisik juga melalui internet karena salah satu ancaman gangguan keamanan yang potensinya muncul paling besar, yakni adanya ujaran kebencian dan berita bohong melalui media sosial.
"Oleh karena itu, Polres Banyumas dalam waktu satu bulan terakhir telah membentuk tim `cyber troops` dengan jumlah personel sebanyak 10 orang. Mereka bertugas melakukan patroli di dunia maya dan media sosial," katanya.
Menurut dia, tim "cyber troops" akan mengecek setiap informasi yang beredar di media sosial termasuk juga grup media sosial.
Ia mengatakan jika ditemukan adanya pelaku penyebar kebencian dan berita bohong terutama pada saat pelaksanaan tahapan pilkada, pihaknya akan melakukan klarifikasi lebih dulu terhadap yang bersangkutan sebelum memberi tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.