Magelang, ANTARA JATENG - Lembaga Penjamin Simpanan mengingatkan masyarakat untuk dapat memastikan bahwa tabungan mereka di suatu bank aman karena bank tersebut menjadi peserta penjaminan dari lembaga itu.
"Jangan asal menyimpan uang di bank, pastikan bank tempat menabung adalah peserta penjaminan LPS," kata Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Nugroho di Magelang, Jumat.
Ia mengatakan hal itu pada kuliah umum "Mengenal Peran dan Fungsi LPS Dalam Menjaga Stabulitas Perbankan" diselenggarakan Fakultas Ekonomi Universitas Tidar Kota Magelang dengan diikuti sekitar 260 mahasiswa Program Studi Ekonomi Pembangunan, Manajemen, dan Akuntasi Untidar di aula kampus tersebut.
Ia mengatakan bahwa mayoritas masyarakat memanfaatkan jasa perbankan untuk menyimpan uang mereka.
Keuntungan masyarakat menyimpan uang di bank, antara lain bisa mengambil uangnya kapan saja, mendapatkan kemudahan transaksi, dan aman dari risiko kejahatan.
"Beberapa keuntungan lain, seperti bunga bank dan berbagai kesempatan memenangkan undian berhadiah membuat masyarakat tidak segan mempercayakan tabungannya di bank," kata dia.
Ia menjelaskan tentang pentingnya perlindungan terhadap nasabah dari kemungkinan bank yang bangkrut atau menghadapi krisis keuangan.
Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan mengenai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
"LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan, sesuai dengan kewenangannya," ujar dia.
Program penjaminan simpanan, ujar dia, memberikan perlindungan kepada nasabah penyimpan suatu bank apabila izin usaha bank dicabut, dengan membayar simpanan nasabah sampai dengan jumlah tertentu dan sesuai kriteria layak bayar.
Sejak beroperasi pada 2005 hingga 31 Agustus 2017, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 81 bank yang dicabut izin usahanya dan telah dilakukan proses perbaikan dengan total simpanan Rp1.524 miliar dan 170.275 rekening, sedangkan total layak dibayar Rp1.209,43 miliar (77,67 persen) dalam 156.142 rekening (91,73 persen) dan tidak layak dibayar Rp314,93 miliar (20,65 persen) dalam 14.072 rekening (8,26 persen).
"Agar simpanan uang anda tetap aman segera dipastikan kembali apakah bank tempat anda menabung sudah benar-benar aman, agar tidak terjadi kerugian di masa yang akan datang. Ingat menabung itu menyisihkan bukan menyisakan," kata Samsu.
Berita Terkait
Sekda: Kepemilikan BPR Jepara Artha diambil alih LPS
Selasa, 22 Oktober 2024 12:53 Wib
LPS ambil bagian pada penanganan kekeringan di Wonogiri
Kamis, 22 Agustus 2024 8:43 Wib
Nasabah BPR Jepara Artha ajukan klaim simpanan ke LPS
Rabu, 5 Juni 2024 21:25 Wib
Pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha mulai 29 Mei 2024
Selasa, 28 Mei 2024 14:36 Wib
UNS gandeng LPS perkuat pembelajaran di dunia usaha
Senin, 29 April 2024 9:01 Wib
LPS bayarkan klaim nasabah BPR UMKM setelah pencabutan izin usaha
Rabu, 14 Februari 2024 6:12 Wib
LPS kembangkan sistem IT bantu majukan BPR
Kamis, 1 Februari 2024 8:21 Wib
LPS: UU P2SK membuat masyarakat lebih terlindungi
Kamis, 1 Februari 2024 8:21 Wib