Jakarta, ANTARA JATENG - Panitia Khusus Hak Angket tentang Tugas dan
Wewenang KPK akan mengunjungi tempat yang diduga sebagai lokasi
penyekapan saksi KPK, untuk mengkonfirmasi pernyataan saksi kasus suap
Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa saat Rapat Dengar Pendapat Umum
Pansus Angket beberapa waktu lalu.
"Kami akan melihat lokasi untuk pendalaman terkait data yang sudah
dimiliki Pansus seperti yang disampaikan Niko, benar atau tidak ada
rumah tersebut. Jangan-jangan bohong," kata Ketua Pansus Angket Agun
Gunandjar Sudarsa di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan kunjungan pada Jumat (11/8) siang itu ingin melihat
bentuk dan kondisi fisik rumah tersebut seperti apa dan akan menjadi
analisis dalam membuat rekomendasi dari sisi perundang-undangan terkait
rumah yang digunakan untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan
tindak pidana korupsi.
Menurut dia jika ada keperluan pemeriksaan mengapa tidak dilakukan
di kantor KPK saja dan kalau digunakan sebagai tempat melaksanakan
Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) harus ada dasar hukumnya.
"Kita tahu ada kerjasama antara KPK dengan LPSK, apakah LPSK pernah
menetapkan itu sebagai bagian yang juga menjadi kewenangan KPK untuk
melakukan itu sehingga perlu kami dalami. Tapi yang terpenting hari ini
kita ingin lihat benar rumah itu ada atau tidak," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan kunjungan ke lokasi tersebut
bukan hanya sekadar menguji keterangan Niko namun mengembangkan lebih
jauh keterkaitannya dengan konsekuensi adanya rumah tersebut.
Menurut dia dalam hal ini Pansus akan realistis yaitu apakah rumah
yang diduga sebagai lokasi penyekapan para saksi KPK itu ada atau tidak.
"Tapi kan mau mengatakan benar atau tidak, kalau misalkan rumahnya
tidak ada, untuk apa kita lapor. Itu bagian nanti kita akan realistis,"
ujarnya.
Dia mengatakan kunjungan tersebut akan dilakukan di dua lokasi yaitu Depok dan Kelapa Gading.
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Masinton
Pasaribu mengatakan pihaknya mendapat sejumlah informasi soal tindakan
tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPK.
Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan "Sayang
sekali ada yang tidak bisa membedakan antara safe house untuk kebutuhan
perlindungan saksi, dengan rumah sekap."
Menurut dia, seharusnya sebagai anggota DPR, yang bersangkutan dapat membedakan kedua hal tersebut.
Berita Terkait
Rektor Unissula dukung pembentukan pansus tuntaskan dugaan TPPU Rp349 triliun
Sabtu, 1 April 2023 5:00 Wib
DPRD Pati gagal bentuk pansus hak angket ujian calon perangkat desa
Rabu, 18 Mei 2022 5:21 Wib
DPRD Temanggung hentikan pembahasan Raperda Tarif Sewa Rusunawa
Senin, 30 Agustus 2021 19:57 Wib
Pansus DPRD Banjarnegara sebut ada salah administrasi pengadaan kalender
Senin, 6 Juli 2020 18:47 Wib
Ranperda Pembinaan Hasil PNPM ditolak Pansus DPRD Temanggung
Senin, 23 Desember 2019 20:18 Wib
DPRD Jateng bentuk Pansus Raperda Perhubungan dan Pendirian Perseroda
Senin, 28 Oktober 2019 20:49 Wib
Penyelesaian RUU Pertembakauan tunggu komitmen pemerintah
Kamis, 27 Juni 2019 17:54 Wib
Fraksi PKS usul pembentuka Pansus Kericuhan 21-22 Mei
Selasa, 11 Juni 2019 15:05 Wib