Pati (ANTARA) - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Selasa, dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Ujian Calon Perangkat desa (Perades) tidak mencapai kuorum.
"Dari jumlah 50 anggota dewan, yang hadir hanya 22 orang," kata Ketua DPRD Pati Ali Badrudin di Pati, Jawa Tengah.
Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Pasal 164 ayat (6), kata Ali Badrudin, keputusan terkait pembentukan hak angket yang tidak memenuhi kuorum maka rapat ditutup dan mekanisme keputusannya diserahkan kepada Ketua DPRD dan ketua fraksi.
Untuk bisa melanjutkan rapat paripurna tersebut, lanjut dia, minimal jumlah anggota yang hadir sebanyak 26 orang.
Pada rapat pertama, ada 43 anggota dewan yang datang dan menyatakan setuju serta menandatangani pembentukan panitia angket tersebut.
"Kami juga memberikan kesempatan bagi anggota dewan yang tidak menyetujui bisa mengajukan keberatan. Namun, waktu itu tidak ada yang merasa keberatan. Makanya, pada hari Selasa (17/5) digelar rapat paripurna untuk pembentukan panitia angket," ujarnya.
Beberapa fraksi yang tidak tampak anggotanya, di antaranya ada Fraksi Golkar dan Fraksi Gerinda. Sementara itu, dari Fraksi PKB hanya Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati Muhammadun yang tampak hadir.
Wakil Ketua III DPRD Pati Muhammadun juga ikut menyayangkan sikap anggota dewan yang tidak hadir karena mereka sebelumnya mendapat kesempatan untuk berpendapat jika keberatan.
Ketua Ormas Masyarakat Penjaga Nusantara (Mantra) Cahya Basuki juga menyayangkan sikap sejumlah anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat pembentukan Pansus Hak Angket Ujian Calon Perangkat Desa.
Menurut dia, seharusnya menjadi prioritas kerja yang harus diselesaikan dengan penuh tanggung jawab, sedangkan keputusan setuju atau tidak bisa diambil saat rapat pada hari Selasa (17/5).
Rapat paripurna dengan agenda pembentukan panitia angket tersebut sudah mengalami penundaan hingga tiga kali.
Karena jumlah anggota yang hadir belum juga mencapai kuorum, akhirnya pimpinan rapat paripurna DPRD memutuskan pembentukan panitia angket tidak bisa dilanjutkan dan rapat ditutup. ***2***