Semarang, ANTARA JATENG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengaku masih menunggu peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum untuk mengatur operasional taksi "online" di lapangan.
"Kami berharap permasalahan taksi konvensional dan 'online' segera terselesaikan," katanya, saat beraudiensi dengan perwakilan pengemudi taksi konvensional di Semarang, Rabu.
Para pengemudi taksi "online" di Kota Semarang kembali mendatangi Balai Kota Semarang untuk beraudiensi dengan wali kota setelah aksi sebelumnya, Selasa (25/7) gagal bertemu.
Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi menegaskan segala keluhan dari para pengemudi taksi konvensional ditampung untuk disampaikan kepada jajarannya yang memiliki kewenangan dalam menegakkan regulasi.
"Masih menunggu pergub terkait taksi online. Namun, kami sudah sampaikan dinas untuk berkoordinasi dengan kepolisian mengenai tindakan atas pelanggaran," katanya.
Pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan Menhub Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Sebenarnya, semangat taksi 'online' adalah melayani penumpang dengan cara ditelpon atau didatangi penumpang, sementara taksi konvensional memerlukan pangkalan," katanya.
Untuk menghindari problem di lapangan, kata dia, taksi "online" jangan menunggu penumpang di tempat mangkal taksi konvensional karena taksi "online" bisa menerima penumpang di mana pun berada.
Sementara itu, koordinator aksi pengemudi taksi konvensional di Kota Semarang, Suhadi menjelaskan kedatangan mereka merupakan lanjutan aksi protes karena tidak kunjung adanya tindak lanjut regulasi mengenai taksi "online".
"Kami berharap Gubernur segera menerbitkan pergub untuk mengatur angkutan tidak dalam trayek. Kalau dibiarkan, jumlah taksi `online` terus bertambah maka di lapangan menjadi tidak kondusif," katanya.
Apabila kuota taksi "online" sudah diatur, Sekretaris Paguyuban Pengemudi Taksi Kota Semarang itu menegaskan pengemudi taksi konvensional siap bersaing secara elegan sesuai dengan aturan.
"Sebagaimana hasil pertemuan dengan Organisasi Angkutan Darat Kota Semarang beberapa waktu lalu, disepakati kuota sebanyak 300 angkutan sewa khusus atau `online`. Tidak masalah bagi kami," pungkasnya.