Solo, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus pengoplosan elpiji tabung 12 kilogram dengan menangkap seorang pelaku di Kampung Kalirahman, Kelurahan Gandekan, Jebres, Solo.
Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo di Solo, Senin, mengatakan pengoplos elpiji subsidi ukuran tiga kg ke tabung 12 kg tersebut, Yudi Utomo (32), warga Kalirahman RT02/RW05, Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat yang di kampungnya langka stok elpiji tabung tiga kg selama tiga bulan terakhir.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata pelaku memasukan elpiji subsidi itu ke tabung 12 kg atau nonsubsidi untuk mencari keuntungan pribadi.
Ia menjelaskan pelaku memanfaatkan momentum Ramadhan dengan mengoplos gas elpiji 12 kg untuk mencari keungungan yang sebesar-besarnya dari konsumen.
Pelaku mengisikan elpiji setiap tabung 12 kg dengan empat tabung ukuran tiga kg dan kemudian dijual dengan harga Rp110 ribu per tabung atau lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran normal.
Pelaku mengaku dari empat tabung elpiji tiga kg, masing-masing harganya Rp17.000. Setelah dimasukan ke tabung 12 kg kemudian dijual menjadi Rp110 ribu per tabung.
"Pelaku melakukan pengoplosan, dua tabung dihubungan dengan menggunakan regulator yang dimodifikasi khusus. Tabung 12 kg di bawah, sedangkan tabung gas tiga kg di atasnya dengan posisi terbalik. Setelah penuh tabung oplosan kemudian disegel dan ditimbang menggunakan timbangan digital," katanya.
Pelaku mengaku rata-rata per hari mengoplos 48 tabung ukuran 12 kg dan pengisian setiap tabung butuh waktu sekitar satu jam.
Dia mengaku keuntungan yang diperoleh setiap tabung elpiji 12 kg sekitar Rp35 ribu hingga Rp50 ribu.
"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya di rumahnya. Pelaku mengoplos tindakan itu, di rumahnya," katanya.
Kepolisian setempat masih melakukan pengembangan penanganan kasus itu, terkait dengan pelaku mendapatkan segel tabung elpiji, dan kemungkinan jaringan lebih luas.
Sejumlah barang bukti yang disita berupa satu plastik segel tabung gas, 14 tabung gas kosong ukuran tiga kg, lima tabung gas oplosan 12 kg siap jual, satu regulator modivikasi, serta timbangan digital
Pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.