
Wali Kota Semarang Segera Atur Ojek "Online"

Semarang, ANTARA JATENG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi segera mengatur mengenai keberadaan ojek berbasis aplikasi atau "online" yang sejauh ini belum diatur dalam regulasi perundang-undangan.
"Khusus untuk angkutan sepeda motor, Pak Kapolda Jawa Tengah tadi menyampaikan, `Pak wali, itu (ojek `online`) harus diatur dengan aturan lokal," katanya di Semarang, Kamis.
Hal itu diungkapkannya di sela sosialisasi mengenai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Balai Kota Semarang.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu diiikuti oleh ratusan pengemudi dan pengusaha transportasi umum, baik konvensional maupun "online", termasuk para pengemudi ojek pangkalan.
Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi mengatakan segera mengatur keberadaan ojek "online", diawali dengan "mapping" populasi ojek konvensional, jumlah pangkalan ojek, hingga jumlah pengemudi ojek "online".
"Kami akan lakukan `mapping` aktivitas ojek di Semarang. Pangkalan ojek ada berapa, berapa yang `online`, hingga apa yang harus dimunculkan dalam kesepakatan, seperti titik-titik beroperasinya," katanya.
Yang jelas, kata dia, Dinas Perhubungan Kota Semarang akan dikoordinasi untuk segera melakukan pemetaan untuk pembuatan aturan lokal mengenai keberadaan dan aktivitas pengemudi ojek, baik "online" maupun konvensional.
Sedangkan untuk angkutan roda empat "online" yang sejalan dengan revisi itu menyerahkan kuota jumlah armada "online" kepada pemerintah daerah, ia mengatakan ranahnya ada pada Dinas Perhubungan Jateng.
"Persoalan paling mendasar dalam revisi permenhub itu kan ada tiga, yakni izin, kuota, dan plat nomer berbadan hukum. Ketiganya tidak di ranah Pemkot Semarang. Persoalan izin, kuota, di Dishub Jateng," katanya.
Namun, ia memastikan Pemerintah Kota Semarang tetap akan mendukung sebagai bagian subordinat pemerintah provinsi, terutama mengajak seluruh pelaku transportasi "online" maupun konvensional untuk guyub dan terlibat dalam penentuan kuota.
Dalam kesempatan sama, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono sebelumnya mengajak pemerintah daerah untuk mengatur ojek berbasis aplikasi, seperti Go-Jek yang selama ini belum diatur dalam regulasi.
"Untuk kendaraan roda dua, memang belum diatur di sini (revisi Peraturan Menteri Perhubungan, red.) maupun Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata jenderal bintang dua itu.
Sebab, kata dia, kendaraan roda dua pada dasarnya bukan alat transportasi umum pengangkut orang sehingga tidak diatur meski secara sosiologis keberadaan ojek konvensional atau pangkalan sudah ada sejak lama.
"Mungkin nanti bisa dibuat aturan tingkat daerah atau lokal. Harus ada pengaturan. Yang penting, jangan sampai ada keributan. Tidak boleh memaksakan kehendak, ojek `online` dan konvensional harus saling menghargai," pungkasnya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
