Yogyakarta, ANTARA JATENG - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada berharap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ragu menindak kasus pidana korupsi yang melibatkan korporasi menyusul diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.
"Dengan diterbitkannya Perma itu, cukup bagi KPK atau penegak hukum lainnya untuk menindak kasus korupsi oleh korporasi," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenurrohman di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, selama ini KPK atau penegak hukum lainnya belum memiliki keberanian untuk menindak korupsi oleh korporasi. Belum adanya tata cara pemidanaan bagi korporasi menjadi persoalan utama penindakan kasus terkait.
Namun demikian, kata dia, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi sudah cukup menjadi landasan.
Dalam Perma yang diterbitkan akhir Desember 2016 itu, penegak hukum dalam hal ini hakim dapat meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggungjawab korporasi itu.
"Perma itu sebetulnya mengatur internal hakim, sehingga aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tinggal menyesuaikan saja," kata dia.
Berita Terkait
Pukat UGM desak Presiden terbitkan Perppu KPK
Jumat, 27 September 2019 15:59 Wib
Pukat: KPU abaikan saja putusan Bawaslu
Rabu, 5 September 2018 19:46 Wib
Pukat: Penggajian Kepala Daerah Perlu Diatur Kembali
Kamis, 31 Agustus 2017 7:12 Wib
PUKAT Minta KPK Terus Melanjutkan Proses Hukum Kasus Korupsi e-KTP
Rabu, 22 Maret 2017 10:44 Wib
Menristekdikti Luncurkan Aplikasi "Cegah Pungli" PUKAT UNG
Jumat, 18 November 2016 10:12 Wib
Nelayan di Kupang Agar Menghentikan Pengejaran Terhadap Kapal Pukat Harimau
Senin, 26 Oktober 2015 10:43 Wib
Pukat: Pembiayaan Parpol Rp1 Triliun tidak Kreatif
Kamis, 12 Maret 2015 11:02 Wib
PUKAT Anggap Kasus Denny Indrayana bukan Korupsi
Rabu, 11 Maret 2015 11:57 Wib