Sleman, ANTARA JATENG - Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT),
Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, mendesak Komisi
Pemberantasan Korupsi membeberkan 14 orang yang telah mengembalikan uang
dalam kasus korupsi e-KTP.
"Kami memberikan dukungan penuh
kepada KPK untuk menuntaskan kasus mega korupsi KTP-e. Kami meminta KPK
untuk membuka nama 14 orang yang telah mengembalikan uang hasil korupsi
tersebut, demi tegaknya rasa keadilan dalam kasus tersebut," kata
peneliti Pukat Hifdzil Alim di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia,
Pukat meminta KPK terus melanjutkan proses hukum kasus korupsi e-KTP
itu. "Kami minta KPK tidak gentar terhadap berbagai upaya intimidasi
yang dilakukan sejumlah pihak di luar KPK," kata Hifdzil.
Baca juga: (DPR diminta hormati KPK usut kasus E-KTP)
Mereka
juga mengharapkan KPK transparan menangani kasus ini, salah satunya
dengan menyebutkan 14 orang yang telah mengembalikan uang dalam kasus
ini.
"Dalam pandangan kami, langkah membeberkan 14 nama yang
telah mengembalikan uang korupsi KTP-e, dapat menutup celah bagi upaya
pelemahan berkedok revisi undang-undang KPK," kata Hifdzil.
Hifdzil
mengatakan, jika upaya DPR merevisi UU KPK dengan mendesain dewan
penasehat berhasil dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan akan
terjadi revisi lebih luas lagi.
"Kami menolak revisi UU KPK,
serta segala upaya yang bertujuan melemahkan KPK dalam upaya
pemberantasan korupsi," tandas Hifdzil.