"Membaca data-data yang ada rasanya bukan kasus korupsi," kata Zainal di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa.
Dalam konteks sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui "payment gateway" atau jasa elektronik dalam pembuatan paspor yang digagas Denny, mantan wakil menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu hanya melakukan terobosan dari sistem pembayaran sebelumnya.
"Yang dilakukan Denny merupakan terobosan karena sebelumnya pembayarannya harus mengantre," kata dia.
Sedangkan pungutan Rp5.000 kepada pengguna "payment gateway", dianggap Zainal sebagai konsekuensi dari upaya bekerjasama dengan pihak bank.
Apalagi, kata dia, layanan dengan pungutan Rp5.000 itu hanya opsional karena masyarakat memilih antara pembayaran pembuatan paspor melalui jasa elektronik itu atau memilih antre seperti sebelumnya.
"Karena bekerjasama dengan bank, tentu harus ada biaya Rp5.000. Itulah yang dianggap korupsi," kata dia.
Dia mengatakan persoalan Denny hanya pelanggaran administratif dengan melanggar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
"Melanggar karena membayar tidak dengan yang dianjurkan," kata dia.
Berita Terkait
Pukat UGM desak Presiden terbitkan Perppu KPK
Jumat, 27 September 2019 15:59 Wib
Pukat: KPU abaikan saja putusan Bawaslu
Rabu, 5 September 2018 19:46 Wib
Pukat: Penggajian Kepala Daerah Perlu Diatur Kembali
Kamis, 31 Agustus 2017 7:12 Wib
PUKAT Minta KPK Terus Melanjutkan Proses Hukum Kasus Korupsi e-KTP
Rabu, 22 Maret 2017 10:44 Wib
Pukat: KPK Jangan Ragu Tindak Korupsi Korporasi
Selasa, 17 Januari 2017 6:31 Wib
Menristekdikti Luncurkan Aplikasi "Cegah Pungli" PUKAT UNG
Jumat, 18 November 2016 10:12 Wib
Nelayan di Kupang Agar Menghentikan Pengejaran Terhadap Kapal Pukat Harimau
Senin, 26 Oktober 2015 10:43 Wib
Pukat: Pembiayaan Parpol Rp1 Triliun tidak Kreatif
Kamis, 12 Maret 2015 11:02 Wib