Semarang, Antara Jateng - Polisi meringkus seorang pria di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menggadaikan puluhan mobil sewaan dalam kurun waktu dua bulan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Semarang, Rabu, mengatakan puluhan mobil yang digadaikan pelaku tersebut berasal dari dua rental di Ibu Kota Jawa Tengah itu.
Pelaku diketahui bernama Catur Prasetyo (31) warga Jalan Mulawarman Timur, Tembalang, Kota Semarang.
Menurut dia, polisi berhasil mendapat kembali 13 mobil berbagai merek yang sempat digadaikan pelaku.
"Masih ada sekitar sembilan yang dicari," katanya.
Ia menjelaskan mobil-mobil tersebut digadaikan pelaku ke sejumlah kenalannya.
"Digadaikan antara Rp10 juta sampai Rp20 juta per unit," katanya.
Uang hasil penjualan mobil itu, berdasarkan keterangan pelaku digunakan untuk berfoya-foya.
"Pelaku ini beraksi seorang diri," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.