Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Tegal menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada nasabah PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal, Ranto, warga Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, karena menggadaikan mobil tanpa izin dari perusahaan pembiayaan itu sebagai pemberi fidusia.
Dilansir dari laman https://putusan3.mahkamahagung.go.id di Semarang, Rabu, selain hukuman badan, Hakim Ketua Sudira yang mengadili perkara itu juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp5 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana fidusia, mengalihkan objek tanpa izin tertulis," kata hakim dalam amar putusannya.
Tindak pidana fidusia tersebut bermula ketika terdakwa mengajukan pembelian mobil Suzuki Ertiga pada tahun 2018 dengan sistem mengangsur melalui PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal.
Dalam pembelian tersebut, disepakati angsuran sebesar Rp5,3 juta untuk 48 kali pembayaran.
Namun, pada tahun 2019, terdakwa menggadaikan mobil yang masih belum lunas angsurannya itu tanpa meminta izin kepada PT Suzuki Finance Indonesia selaku pemberi fidusia.
Setelah beralih kepemilikan, terdakwa diketahui sudah tidak melanjutkan pembayaran angsuran.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Suzuki Finance Indonesia dirugikan hingga Rp174,9 juta.
Sementara itu, kuasa hukum PT Suzuki Finance Indonesia, Daniel Hari Purnomo, mengatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi para debitur perusahaan pembiayaan untuk tidak dengan mudah mengalihkan objek fidusia tanpa izin.
"Kepada debitur yang bermasalah jangan sampai terjadi hal-hal demikian," katanya.
Menurut dia, Suzuki Finance juga masih memungkinkan untuk mengajukan gugatan perdata guna mengembalikan kerugian yang terjadi.
Berita Terkait
Kuatkan kesadaran hukum, Kemenkumham Jateng sosialisasi layanan fidusia
Selasa, 19 Maret 2024 14:18 Wib
Kemenkumham Jateng tekankan pentingnya kepatuhan hukum atas jaminan fidusia
Kamis, 1 Februari 2024 13:50 Wib
Gadaikan motor jaminan fidusia FIF Group, penipu divonis 1 tahun penjara
Kamis, 25 Januari 2024 15:49 Wib
Kanwil Kumham Jateng musnahkan 341.043 arsip fisik substanstif fidusia
Senin, 11 September 2023 15:41 Wib
Utamakan mediasi dalam penyelesaian sengketa jaminan fidusia
Senin, 17 Juni 2019 16:06 Wib
Minimalisasi permasalahan hukum, Polres Banyumas sosialisasikan UU Jaminan Fidusia
Senin, 17 Juni 2019 15:14 Wib
WOM: Nasabah Perlu Tahu Prinsip Fidusia
Selasa, 21 Juni 2016 19:06 Wib
OJK: Industri Pembiayaan Tidak Wajib Lakukan Fidusia
Rabu, 30 Januari 2013 10:27 Wib