Pasar Parakan Temanggung Peroleh Sertifikasi SNI
Temanggung, (Antara Jateng) - Pasar Legi Parakan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mendapat sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai pasar rakyat dari Kementerian Perdagangan.
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan Chandrini M. Dewi di Temanggung, Minggu, mengatakan bahwa program pemberian penghargaan pasar rakyat ber-SNI mulai sejak 2015.
Menurut dia, tujuan pemberian sertifikasi SNI untuk menghidupkan pasar tradisional, mengubah citra pasar tradisional yang semula kotor dan becek menjadi bersih, sehat, dan nyaman.
"Dengan demikian, pasar tradisional bisa berdampingan dengan pasar modern. Orang menjadi lebih nyaman berbelanja di pasar tradisional," katanya usai memberikan sertifikat SNI pasar rakyat untuk Pasar Legi Parakan di Alun-Alun Temanggung bersamaan dengan pelaksanaan Festival Budaya Temanggung 2016.
Selain penghargaan SNI pasar rakyat, juga diberkan sertifikasi SNI kopi bubuk Mukidi dan hak paten kopi robusta Temanggung.
Ia mengatakan bahwa pada tahun 2015 ada tiga pasar rakyat yang mendapat sertifikat SNI, yakni Pasar Pondok Indah, Pasar Cibubur, dan Pasar Manggis di Jakarta.
Pada tahun 2016, ada tujuh pasar mendapatkan sertifikasi SNI, yakni Pasar Legi Parakan di Temanggung, Pasar Sukatani di Kota Depok, Pasar Glodok, Pasar Pesanggrahan, Pasar Koja Baru, Pasar Baru, dan Pasar Enjo yang berlokasi di DKI Jakarta.
"Jadi, Pasar Legi Parakan menjadi satu-satunya pasar di Jateng yang menerima SNI pasar rakyat," katanya.
Pada tahun 2017, lanjut dia, Kementerian Perdagangan telah melakukan pendampingan pada enam pasar tradisional lain agar bisa meraih SNI pasar rakyat.
"Namun, sepertinya enam pasar tersebut belum bisa mendapatkan SNI pasar rakyat karena belum memenuhi kriteria. Jadi, masih perlu pendampingan," katanya.
Ia menyebutkan ada empat kriteria SNI pasar rakyat, yakni keamanan, kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan.
Dalam penilaian, pihaknya juga memperhatikan cara pembuangan sampah, pengaturan koridor lorong antarpedagang, dan aspek kesehatan.
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan Chandrini M. Dewi di Temanggung, Minggu, mengatakan bahwa program pemberian penghargaan pasar rakyat ber-SNI mulai sejak 2015.
Menurut dia, tujuan pemberian sertifikasi SNI untuk menghidupkan pasar tradisional, mengubah citra pasar tradisional yang semula kotor dan becek menjadi bersih, sehat, dan nyaman.
"Dengan demikian, pasar tradisional bisa berdampingan dengan pasar modern. Orang menjadi lebih nyaman berbelanja di pasar tradisional," katanya usai memberikan sertifikat SNI pasar rakyat untuk Pasar Legi Parakan di Alun-Alun Temanggung bersamaan dengan pelaksanaan Festival Budaya Temanggung 2016.
Selain penghargaan SNI pasar rakyat, juga diberkan sertifikasi SNI kopi bubuk Mukidi dan hak paten kopi robusta Temanggung.
Ia mengatakan bahwa pada tahun 2015 ada tiga pasar rakyat yang mendapat sertifikat SNI, yakni Pasar Pondok Indah, Pasar Cibubur, dan Pasar Manggis di Jakarta.
Pada tahun 2016, ada tujuh pasar mendapatkan sertifikasi SNI, yakni Pasar Legi Parakan di Temanggung, Pasar Sukatani di Kota Depok, Pasar Glodok, Pasar Pesanggrahan, Pasar Koja Baru, Pasar Baru, dan Pasar Enjo yang berlokasi di DKI Jakarta.
"Jadi, Pasar Legi Parakan menjadi satu-satunya pasar di Jateng yang menerima SNI pasar rakyat," katanya.
Pada tahun 2017, lanjut dia, Kementerian Perdagangan telah melakukan pendampingan pada enam pasar tradisional lain agar bisa meraih SNI pasar rakyat.
"Namun, sepertinya enam pasar tersebut belum bisa mendapatkan SNI pasar rakyat karena belum memenuhi kriteria. Jadi, masih perlu pendampingan," katanya.
Ia menyebutkan ada empat kriteria SNI pasar rakyat, yakni keamanan, kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan.
Dalam penilaian, pihaknya juga memperhatikan cara pembuangan sampah, pengaturan koridor lorong antarpedagang, dan aspek kesehatan.