Mekkah Antara Jateng - Jamaah haji Indonesia dianjurkan untuk membayar dam (denda) karena melakukan haji tamattu --ibadah haji yang mendahulukan umroh-- melalui bank yang telah ditunjuk Pemerintah Arab Saudi yaitu Bank AlRajhi atau Bank Pembangunan Islam.
Imbauan itu disampaikan oleh Koordinator Konsultan Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Mekkah Aswadi di Mekkah, Arab Saudi, Jumat.
"Biar lebih terorganisasi dan bisa sungguh-sungguh disalurkan pada umat yang membutuhkan sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat luas," katanya.
Menurut dia, penyembelihan langsung oleh jamaah sebetulnya juga diperbolehkan namun hendaknya dipastikan bahwa tidak ada kecurigaan tentang distribusinya mengingat pembayaran dam adalah kewajiban pribadi jamaah untuk menyempurnakan ibadahnya.
Jamaah yang melakukan haji tamattu diwajibkan membayar dam nusuq (penyembelihan hewan yang terkait dengan rangkaian tata cara ibadah), berupa minimal satu ekor kambing.
"Dam bisa dilaksanakan secara langsung yang penyembelihannya bisa dilakukan selama umrahnya itu sudah selesai," kata Aswadi seraya mengimbau jamaah untuk menyegerakan pembayaran dam.
Namun, Aswadi mengakui bahwa belum seluruh jamaah Indonesia mengetahui proses pembayaran dam melalui bank.
Pada umumnya para jamaah itu memperoleh informasi cara pembayaran dam dari mukimin --warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi-- atau praktek yang dilakukan oleh kerabatnya di masa lalu.
Mereka biasanya akan membeli langsung kambing di pasar-pasar hewan di Mekkah, salah satu yang cukup terkenal adalah Pasar Kakiyah. Biasanya dengan bantuan mukimin mereka akan bernego harga kambing.
Seorang jamaah haji asal Medan, Jusmiarti binti Amir Sutan, misalnya membeli langsung kambingnya di Pasar Kakiyah dengan bantuan sopir seorang mukimin. Ia mengaku bersama delapan anggota rombongannya khusus menyempatkan diri ke pasar itu untuk membeli kambing guna membayar dam.
"Per ekornya tadi seharga 250 riyal sudah termasuk ongkos potong. Kami pilih sendiri kambingnya yang sehat dan gemuk," katanya saat ditemui seusai penyembelihan kambing di area pasar tersebut.
Di pasar seluas lebih dari satu hektare tersebut, ribuan kambing dipajang di kios-kios pedagang yang hampir seluruhnya merupakan keturunan Afrika. Setelah transaksi usai, kambing langsung dibawa ke gedung seluas lebih dari 500 meter untuk disembelih, dikuliti, lalu dipotong-potong dagingnya.
Proses penyembelihan disaksikan langsung oleh jamaah haji dan sebelum disembelih nama jamaah haji akan dibacakan terlebih dahulu. "Dagingnya kami sedekahkan langsung," ujar Jusmiarti.
Harga kambing di Pasar Kakiyah memang jauh lebih murah dari harga kambing yang harus dibayarkan melalui lembaga-lembaga resmi penyalur dam. Namun syarat dari pembelian kambing di Pasar Kakiyah adalah pembeli tidak boleh membawa pulang kambing yang telah disembelih untuk dibagikan sendiri kepada masyarakat Mekkah yang membutuhkan atau dengan kata lain daging kambing tetap menjadi hak penjual.
Itulah sebabnya acap muncul kecurigaan pada proses distribusi di pasar tersebut. Namun secara hukum syari hewan yang diperuntukkan untuk dam nusuq harus ditumpahkan darahnya di Tanah Suci, sementara dagingnya boleh didistribusikan ke mana saja asalkan tanpa dipungut bayaran atau tidak boleh dijual lagi.