Jakarta, Antara Jateng - Pemerintah melakukan pengujian dan percobaan siaran televisi digital hingga akhir Desember 2016 seiring menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran untuk disahkan DPR RI.
"Kami manfaatkan proses pembahasan RUU Penyiaran itu sambil melakukan uji coba siaran digital dengan frekuensi yang ada," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan proses uji coba itu berupa penggunaan jaringan frekuensi tunggal, jaringan multifrekuensi dan kolaborasi yang nantinya akan dilihat seberapa efektif dalam simulasi yang dilakukan.
"Kami lakukan simulasi sinyal frekuensi di Indonesia bagus gak? Kalau tunggal, multiple frekuensi bagus gak? Atau kolaborasi," katanya.
Simulasi, menurut dia, sudah dilakukan di Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodetabek), Bandung, Yogyakarta dan Medan. Hingga enam bulan mendatang rencananya simulasi akan diperluas ke 20 kota di Indonesia. Uji coba dimulai pada pertengahan Juli 2016.
Dia mengatakan upaya simulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memindahkan mode penyiaran analog ke format digital.
Format digital memiliki kelebihan untuk menyiarkan banyak saluran televisi dan radio dengan sedikit frekuensi, atau berbeda dengan analog. Kualitas gambar yang dihasilkan format digital juga lebih jernih daripada analog.
Kendati demikian, ia mengemukakan, terdapat kekurangan dari format penyiaran digital adalah di sektor infrastruktur, karena selama ini masyarakat yang memiliki perangkat digital belum sebanyak pengguna televisi format analog, seperti lewat sinyal UHF.
Kominfo dalam pengujian dan percobaan siaran digital selama ini melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), TVRI, penyedia konten dan industri perangkat.
Waktu uji coba dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Dari simulasi nantinya akan didapatkan model bisnis penyelenggaraan siaran televisi digital yang sesuai dengan kebutuhan di Indonesia, demikian Geryantika Kurnia.