Semarang, Antara Jateng - Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum didakwa membobol dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang sekitar Rp26,7 miliar yang tersimpan dalam rekening lembaga keuangan tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwaty dalam sidang kasus pembobolan kas daerah Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin.
Menurut Zahry, hilangnya dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang tersebut berawal dari keputusan pemerintah daerah untuk menyimpan dana sekitar Rp37 miliar di BTPN dalam bentuk giro atas nama Pemerintah Kota Semarang.
Proses penyimpanan itu sendiri dilakukan Pemerintah Kota Semarang melalui terdakwa Diah Ayu.
Namun, lanjut dia, ternyata dana yang seharusnya disimpan dalam rekening giro tersebut tidak disetorkan seluruhnya oleh terdakwa ke BTPN.
Dari Rp37 miliar dana kas daerah yang seharusnya disimpan, kata dia, hanya Rp12,2 miliar yang dimasukkan ke rekening.
Adapun sekitar Rp26,7 miliar lainnya tidak disetorkan oleh terdakwa.
"Sebagai gantinya, terdakwa membuat slip setoran palsu serta memalsukan tanda tangan pimpinan BTPN," katanya,
Dalam perkara tersebut, terdakwa juga didakwa memberikan suap kepada oknum pegawai Pemerintah Kota Semarang, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Kas Daerah Kota Semarang Suhartoro yang sudah dihukum lebih dahulu atas perkara yang sama.
Diah Ayu didakwa memberikan suap sebesar Rp152 juta kepada Suhantoro berkaitan dengan simpanan dana kas daerah tersebut.
"Terdakwa memberikan sejumlah uang agar dana kas daerah yang tersimpan di BTPN tidak dipindahkan," katanya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat secara kumulatif dalam pasal 2,3, dan 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan tersebut Diah Ayu menyatakan akan meyampaikan tanggapannya pada sidang pekan depan.