Jakarta, Antara Jateng - Google menghadapi ancaman denda antimonopoli gila-gilaan sebesar 3 miliar euro (Rp45,2 triliun) dari Komisi Eropa dalam beberapa pekan ke depan, tulis surat kabar Inggris Sunday Telegraph.
Uni Eropa menuduh Google mempromosikan toko online miliknya di pencarian Internet yang merugikan para pesaingnya yang sudah berlaku sejak akhir 2010.
Beberapa orang yang mengetahui masalah ini berkata kepada Reuters bulan lalu bahwa mereka meyakini setelah tiga upaya gagal mencapai kompromi dalam enam bulan terakhir, Google kini tidak berencana menyelesaikan perkara ini kecuali badan pengawas Uni Eropa itu mengubah pendiriannya.
Mengutip sumber-sumber yang menyetahui masalah ini, The Telegraph menyatakan para pejabat berencana mengumumkan denda itu paling cepat bulan depan, namun RUU itu belum difinalisasi.
Google juga akan dilarang Uni Eropa untuk tidak tertus memanipulasi hasil pencarian yang menguntungkan pihaknya sendiri dan merugikan pesaing-pesaingnya.
Komisi Eropa bisa mendenda perusahaan sampai 10 persen dari total nilai penjualan tahunan sebuah perusahaan sehingga dalam perkara Google angka denda bisa mencapai maksimum 6 miliar euro.
Selama ini denda antimonopoli terbesar adalah sebenar 1,1 miliar euro yang dikenakan kepada produsen chip Intel pada 2009.