"Jumlah debiturnya mencapai 160 orang yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Kudus," kata Direktur Bank Jateng Cabang Kudus Dito Hendrotomo melalui Ketua Tim Analis Kredit Eddy Rianto di Kudus, Jumat.
Nilai pinjaman yang diberikan, kata dia, hampir merata, mulai dari pinjaman Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Akan tetapi, kata dia, paling dominan pinjaman yang diberikan antara Rp5 juta hingga Rp15 juta.
Dalam memberikan pinjaman tanpa agunan tersebut, kata dia, Bank Jateng tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mengutamakan profil debitur yang memang mampu mengangsur dan memiliki karakter yang bagus.
Dari usulan yang diajukan, kata dia, setelah dilakukan proses verifikasi untuk sementara baru 160 orang yang disetujui mendapatkan pinjaman tanpa agunan lewat KUP.
Penyaluran kredit tanpa agunan tersebut, kata dia, sebagai bentuk kerja sama dengan Pemkab Kudus dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat bantuan modal untuk pengembangan usahanya.
"Kami juga berupaya mengubah pola berfikir masyarakat yang menerima pinjaman, bahwa pinjaman tanpa agunan ini bukanlah dana hibah, melainkan murni pinjaman dari perbankan yang harus dikembalikan tepat waktu," ujarnya.
Untuk menghindari tunggakan, kata dia, setiap saat dilakukan monitoring dan evaluasi yang hasilnya disampaikan kepada pemkab, kemudian diteruskan ke pemerintah desa setempat.
Penunggak pinjaman KUP, lanjut dia, bakal mendapatkan sanksi moral karena ketika meninggalkan catatan negatif dalam pengembalian KUP, maka akan berdampak pula pada bantuan serupa yang akan digulirkan pemerintah.
Selain itu, kata dia, penunggak tersebut juga akan kesulitan meminta surat rekomendasi dari pemerintah desa setempat.
"Oleh karena itu, pemerintah desa juga dilibatkan dalam membina warganya yang mendapatkan dana pinjaman lewat KUP tersebut," ujarnya.
Berita Terkait
BPJS Keliling Layanan JKN kini lebih dekat tanpa harus ke kantor
Rabu, 30 Oktober 2024 14:55 Wib
Petisi Petani tolak standarisasi kemasan rokok tanpa merek
Rabu, 16 Oktober 2024 7:01 Wib
Rancangan Permenkes kemasan rokok polos tanpa merek rampas hak konsumen
Senin, 14 Oktober 2024 15:16 Wib
Fajar Nur Hadianto tampil tanpa beban untuk raih emas
Rabu, 9 Oktober 2024 15:04 Wib
Polda Jateng ingatkan kampanye terbuka tanpa knalpot brong
Minggu, 6 Oktober 2024 15:52 Wib
Polda Jateng bertekad wujudkan pilkada damai tanpa knalpot brong
Minggu, 6 Oktober 2024 13:55 Wib
Berkat JKN, Dhani jalani pemulihan stroke ringan tanpa khawatir
Sabtu, 5 Oktober 2024 10:42 Wib
PLN siapkan keandalan listrik tanpa kedip Peparnas XVII Tahun 2024
Jumat, 4 Oktober 2024 22:06 Wib