"Sejauh ini memang belum ada yang mendaftar, tetapi sudah mulai banyak yang bertanya di antaranya LKM di Solo, Purwokerto, dan Yogyakarta, kalau Semarang belum ada," kata Ketua OJK Kanreg IV Jateng-DIY Santoso Wibowo di Semarang, Rabu.
Pihaknya menilai, kemungkinan belum mendaftarnya LKM karena para pelaku LKM belum terlalu paham dengan peraturan tersebut, ada juga kemungkinan kurangnya sosialisasi.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga para pelaku LKM masih enggan untuk mendaftar apalagi jika LKM khususnya yang berbentuk perseroan terbatas (PT) tersebut milik perorangan atau keluarga. Menurutnya, salah satunya syarat pendaftaran adalah minimal 60 persen saham PT harus dimiliki oleh Pemda tingkat II yaitu kabupaten/kota.
"Bisa saja individu atau keluarga yang sebelumnya sudah memiliki PT ini enggan untuk membagi kepemilikan saham dengan Pemda," katanya.
Untuk LKM yang berbentuk koperasi dengan minimal anggota 20 orang, bisa memilih apakah ingin diawasi oleh OJK atau Dinas Koperasi dan UMKM provinsi setempat.
Meski demikian, pihaknya tidak bisa memastikan apakah koperasi yang ada di Jateng-DIY sudah mulai mendaftar di Dinas Koperasi dan UMKM provinsi masing-masing mengingat koperasi tidak harus diawasi oleh OJK tetapi bisa juga diawasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM.
"Ada dua pilihan, jika LKM tersebut ingin diawasi oleh OJK maka harus melalui izin dari OJK, sedangkan jika ingin diawasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM bisa melalui izin dari instansi tersebut," katanya.
Sementara itu, pihaknya memastikan jika LKM tidak segera melakukan pendaftaran baik ke OJK maupun ke Dinas Koperasi dan UMKM maka status dari LKM tersebut adalah ilegal. Selanjutnya, LKM tersebut tidak diperbolehkan untuk beroperasi.