"Dari 21 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada secara serentak pada Desember 2015, hanya Kabupaten Pekalongan yang belum dapat memulai tahapan pilkada terkait dengan ketersediaan anggaran," katanya di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan bahwa terkait dengan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri sudah mengundang jajaran KPU Kabupaten Pekalongan untuk membahas mengenai penganggaran pilkada kabupaten setempat.
"Hasilnya pertemuan seperti apa, saya belum mendapat laporan dari KPU Kabupaten Pekalongan," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Wonogiri itu.
Sebelumnya, Bupati Pekalongan Amat Antono mengharapkan ada bantuan dari pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait dengan anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak pada Desember 2015.
"Kami merasa anggaran pilkada mendatang cukup memberatkan keuangan daerah sehingga diharapkan ada bantuan dari Pemprov Jateng atau pemerintah pusat," katanya.
Hal tersebut disampaikan Amat Antono pada kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan wilayah tingkat Provinsi Jawa Tengah 2015 di gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jateng, Kamis (16/4).
Amat mengaku kesulitan menyediakan anggaran pilkada Kabupaten Pekalongan karena jumlahnya cukup besar, apalagi jika nanti ditambah anggaran pengadaan alat peraga kampanye dari para pasangan calon kepala daerah.
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah Wahyu Setiawan menyebutkan bahwa usulan sementara anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak untuk satu putaran di 21 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah pada 2015 mencapai Rp458 miliar.
"Dari jumlah usulan anggaran pelaksanaan 21 pilkada di Jateng yang masih berpotensi untuk bertambah itu, yang sudah teralokasi oleh pemerintah kabupaten/kota setempat baru sekitar Rp358 miliar," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa anggaran yang diusulkan pemerintah daerah dan KPU kabupaten/kota setempat itu akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pada tahapan pilkada seperti pengadaan logistik, honorarium petugas KPU maupun badan penyelenggara "ad hoc", termasuk pemasangan alat peraga kampanye dan iklan dari pasangan calon kepala daerah.
Menurut dia, anggaran tersebut dapat dipastikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, terutama anggaran yang mengacu pada regulasi tahapan jadwal pilkada serentak.
"Anggaran ini adalah dana minimum yang sudah disepakati antara pemerintah daerah dengan KPU kabupaten/kota tapi tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan karena asumsi dana belum 100 persen alat peraga kampanye teradakan," ujarnya.
Secara umum, kata dia, anggaran pilkada di 21 kabupaten/kota di Jateng sudah tercukupi untuk satu putaran, sedangkan untuk anggaran pilkada putaran kedua akan lebih besar karena asumsinya 40 persen dari anggaran putaran pertama yang telah diajukan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Jateng, usulan anggaran pilkada Kota Semarang sebesar Rp46,6 miliar, Kabupaten Rembang Rp15 miliar, Kabupaten Kebumen Rp26,1 miliar, Kabupaten Purbalingga Rp19,9 miliar, Kota Surakarta Rp14,5 miliar, dan Kabupaten Boyolali Rp17,6 miliar.
Kemudian, Kota Pekalongan Rp13,8 miliar, Kabupaten Blora Rp22,8 miliar, Kabupaten Kendal Rp21 miliar, Kota Magelang Rp5,2 miliar, Kabupaten Sukoharjo Rp21 miliar, Kabupaten Semarang Rp14,7 miliar, Kabupaten Purworejo Rp22,7 miliar, dan Kabupaten Wonosobo Rp23,4 miliar.
Kabupaten Wonogiri Rp26,1 miliar, Kabupaten Klaten Rp23,1 miliar, Kabupaten Pemalang Rp26,8 miliar, Kabupaten Grobogan Rp27,6 miliar, Kabupaten Demak Rp16,4 miliar, Kabupaten Sragen Rp33,3 miliar, dan Kabupaten Pekalongan Rp20,2 miliar.