"KNTI yakin bahwa praktik mafia perikanan sangat kuat oleh karena itu aparat penegak hukum sebaiknya memprioritaskan pengungkapan pelaku utama mafia perikanan," ujarnya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, pengungkapan pelaku utama mafia perikanan harus dilakukan kepada pihak-pihak baik yang bersembunyi di balik perusahaan nasional maupun asing, birokrasi, maupun institusi penegakan hukum.
KNTI menilai dari dua kasus penangkapan ikan tidak sah (illegal fishing) terbaru adalah putusan ringan kapal ukuran raksasa di atas 4.000 gross tonnage (GT) pengangkut ikan berbendera Panama MV Hai Fa, dan terungkapnya praktik perbudakan di Benjina.
Hal itu, menurut dia, menjelaskan proses penegakan hukum di laut Indonesia terakhir ini hanya sedikit memberikan efek jera.
Bahkan, ia menilai, dua kasus tersebut belum berhasil menakut-nakuti dari mereka yang belum tertangkap, seperti terjadi di Benjina.
Ia juga mengemukakan bahwa hal itu juga diperparah dengan lemahnya koordinasi dan perbedaan prioritas antarlembaga.
Sebelumnya, KNTI menegaskan dalam kasus Kapal MV Hai Fa seharusnya aparat Indonesia dapat menunjukkan pada dunia internasional tentang penegakan hukum perikanan yang adil dan profesional.