"Memang masih banyak LKM yang belum tahu bahwa harus memutihkan tahun ini, selain itu mereka menganggap statusnya saat ini sudah baik-baik saja," kata Kepala OJK Kanreg IV Jateng-DIY Y Santoso Wibowo di Semarang, Senin.
Menurutnya, banyak LKM yang beranggapan jika sudah berbentuk koperasi dan sudah terdaftar di Dinas Koperasi masing-masing daerah maka sudah bisa beroperasi secara resmi.
Mengenai kondisi tersebut, pihaknya mengaku sudah bekerja sama dengan Pemda tingkat II yaitu kabupaten/kota melalui Dinas Koperasi untuk memastikan agar LKM segera melakukan pendaftaran ke OJK.
Dijelaskannya, jika koperasi tersebut hanya melayani anggota yang artinya dari anggota dan untuk anggota maka cukup memperoleh izin dari Dinkop, namun jika koperasi tersebut menghimpun dana dari masyarakat maka harus mendaftar ke OJK.
Menurutnya, LKM terbagi menjadi dua bentuk yaitu koperasi dan PT. Untuk LKM yang berbentuk PT maka 60 persen modal harus dimiliki oleh Pemda tingkat II, sedangkan 40 persennya boleh dimiliki individu atau swasta.
"LKM yang berbentuk PT ini belum ada, sedangkan yang berbentuk koperasi sudah banyak. Selain itu, LKM yang akan mendaftar ke OJK harus mengantongi sejumlah persyaratan di antaranya sudah berbadan hukum, memastikan rancangan usahanya seperti apa, dan wilayah kerja tidak boleh lintas kabupaten," katanya.
Pihaknya menegaskan, batas akhir pendaftaran LKM ke OJK yaitu tanggal 31 Desember tahun ini. Jika sudah melewati batas tersebut masih ada LKM yang belum terdaftar di OJK maka sesuai hukum yang berlaku dinyatakan bahwa LKM tersebut menghimpun dana secara ilegal.
"Kalau ilegal artinya tidak boleh beroperasi dan harus tutup. Oleh karena itu, kami berharap LKM segera mendaftar kepada kami," katanya.
Pihaknya memastikan ada sejumlah keuntungan jika LKM tersebut terdaftar dan diawasi secara langsung oleh OJK, di antaranya kondisi keuangan bisa dimonitor kesehatannya, pertumbuhan LKM menjadi lebih terukur, dan dari sisi nasabah juga ada rasa aman karena lembaganya diawasi oleh OJK.
OJK sendiri sejauh ini sudah mendata jumlah LKM di Jawa Tengah, hingga saat ini jumlahnya sudah mencapai 11.400 dengan jutaan nasabah.