"Untuk saat ini LKM masih di bawah pengawasan OJK, meski demikian suatu saat harus diserahkan oleh OJK kepada pemda tingkat II," kata Ketua OJK Kantor Regional IV Jateng-DIY Santoso Wibowo di Semarang, Senin.
Menurutnya, pengawasan langsung diserahkan kepada pemda tingkat II yaitu kabupaten/kota karena karakteristik setiap daerah yang tidak sama.
"Setiap LKM pasti ada muatan lokalnya dengan menyesuaikan karakteristik masyarakat di masing-masing daerah. Kondisi ini yang paling memahami adalah pemda setempat," katanya.
Ke depan, LKM tersebut hanya memiliki wilayah kerja seluas satu kabupaten sehingga jika saat ini masih ada LKM yang wilayah kerjanya lintas kabupaten maka harus segera menyesuaikan.
"Untuk penyesuaian ini diberikan waktu selama satu tahun. Tepatnya pengawasan sendiri mulai dilakukan pada 1 Februari 2016," katanya.
Menurutnya, pada kurun waktu tersebut pemda harus mempersiapkan diri sebagai pengawas. Selanjutnya, jika pemda tingkat II sudah siap melakukan pengawasan maka tugas pengawasan baru dilimpahkan dari OJK ke pemda tingkat II.
"Saat ini kami masih berupaya untuk mengedukasi dan bekerja sama dengan pemda, bisa saja ke depan pemda memiliki unit khusus yang mengawasi LKM, yang pasti suatu saat mereka harus siap melakukan tugas pengawasan ini," katanya.