"Kejadian kemarin harus dijadikan peringatan terakhir agar penutupan galian golongan C ilegal tersebut segera ditutup permanen dan merupakan harga mati," kata Yami di Temanggung, Selasa.
Tanggul jebol tersebut mengakibatkan kerugian miliaran rupiah, antara lain sebuah rumah ambruk, satu rumah rusak berat, pipa PDAM rusak, saluran irigasi pertanian rusak, tanaman bawang merah dan kacang tanah satu hektare hancur, kolam ikan milik Dinas Peternakan juga hancur, dan kerusakan lahan reklamasi bekas galian golongan C milik pemkab seluas dua hektare.
Ia mengatakan, bencana yang terjadi di lokasi penambangan galian golongan C ilegal Desa Kwadungan Gunung, Kecamatan Kledung tersebut sudah diprediksi oleh PC GP Ansor Kabupaten Temanggung dan kejadian yang sama juga bisa terjadi di sebelah selatan, khususnya di Kali Galeh, di sekitar Situs Batu Ambal.
Ia mengatakan, berkali-kali masyarakat dan Banser selalu konsisten untuk menutup penambangan galian golongan C tersebut, tetapi ada saja oknum yang selalu mengambil keuntungan dalam perusakan lingkungan itu.
"Bahkan beberapa hari yang lalu warga yang konsisten ingin menutup galian golongan C ilegal itu malah sempat dilaporkan ke aparat. Kini telah terbukti dan teruji siapa yang benar dan siapa perusak," katanya.
Ia mengatakan, Tuhan tidak tidur dan selalu akan memberikan hidayah-Nya kepada umat yang tidak merusak alam.
Ia berharap Bupati Temanggung dan jajaran Pemerintah Kabupaten Temanggung segera bertindak dan menuntut siapa yang menyebabkan kerusakan alam dan terbukti merusak alam, menyebabkan hancurnya rumah, serta melanggar peraturan.